NewsRoom.id – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., Hendry Lie (HL) yang diduga menerima dana korupsi Rp1 triliun, hingga kini belum ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 27 April 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (2/8/2024) belum menanggapi ihwal kapan dirinya bakal ditahan.
Namun, dalam keterangan sebelumnya, Harli menegaskan, sepanjang memenuhi dua syarat, yakni syarat objektif dan syarat subjektif. “Maka aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum, hakim, dapat menggunakan kewenangan itu (tidak melakukan penahanan),” kata Harli kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Namun, kata Harli, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik, penuntut umum, dan hakim, hal itu dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, Hendry Lie tidak ditahan karena salah satu di antaranya memenuhi syarat subjektif aparat penegak hukum. “Mungkin karena berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk sebelumnya, karena sakit,” kata Harli.
Fakta persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024, terungkap sejumlah fakta terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun itu. Salah satunya dugaan aliran uang ke bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Sidang menghadirkan para terdakwa yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Hendry Lie, pendiri PT Sriwijaya Group, disebut mengeruk keuntungan Rp1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang tersebut diperoleh Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa. “Mengkayai Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sekurang-kurangnya Rp1.059.577.589.599,19 (Rp1 triliun),” demikian bunyi dakwaan yang dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (2/8/2024).
Daftar tersangka
Dugaan Penghalang Keadilan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Utama dalam Kasus Ini:
2. Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP atau perusahaan pertambangan di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) sebagai Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik yang menguntungkan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Pertambangan CV VIP
8. Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) sebagai General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) sebagai mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) sebagai Manajer PT QSE (TPPU)
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan PT RBT (TPPU)
17. Hendry Lie (HL) sebagai pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan)
18. Fandy Lie (FL) sebagai marketing PT TIN sekaligus adik dari Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (belum ditahan)
Meski masih ada yang belum ditahan, penyidikan kasus korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Hendry Lie dipastikan tetap diproses.
Penyidik juga dipastikan akan menyita aset seperti tersangka korupsi timah lainnya.
NewsRoom.id