Heran Putusan MA Jadi Subjek Konsultasi KPU-DPR, KIPP: Masih Minim Reaksi Publik?

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2023 menjadi bahan utama pembahasan dalam rapat konsinyasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR yang berlangsung sejak hari ini hingga dua hari ke depan, di Hotel Ayana Mid Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat.

Hal tersebut mendapat kritikan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menilai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak lagi relevan untuk dibahas dalam konsistensi penyusunan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, sebab telah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang secara tegas menganulir putusan Mahkamah Agung tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Divisi Pemantauan KIPP, Brahma Aryana menjelaskan, seharusnya isi konsultasi KPU dengan Komisi II DPR difokuskan pada pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan membahas putusan Mahkamah Agung yang mengubah isi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Rumusan putusan Mahkamah Agung tersebut adalah, syarat umur calon kepala daerah adalah 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan calon kepala daerah terpilih.

Sementara itu, naskah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tersebut sesuai dengan naskah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada dan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 70/PUU-XXII/2024. Isinya mengamanatkan batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota, yang dihitung berdasarkan hari penetapan calon.

“Sekarang kita lihat ada surat undangan yang membahas pencalonan PKPU. Salah satu isinya yang akan dibahas terlebih dahulu adalah putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan pasal batas usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada yang terdapat dalam PKPU sebelumnya (PKPU 9/2020) dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70,” kata Brahma kepada RMOL, Sabtu (24/8).

“Yang seharusnya dijadikan pedoman atau dasar penyusunan PKPU ini adalah UU Pilkada, di mana hal yang sama terjadi pada saat Mahkamah Agung memutus atau mengubah PKPU, yang mana pasalnya diubah lagi dengan Putusan nomor 70 (sesuai dengan makna Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada),” lanjutnya.

Sosok yang kerap disapa Bram itu menegaskan, mekanisme pembuatan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah berpedoman pada UU Pilkada, karena kedudukan PKPU berada di bawah UU. Selain itu, kewajiban berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun regulasi teknis juga tidak bisa mengubah isi yang disusun.

“Kalau kita mengacu pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, semua peraturan di bawah UU itu harus mengacu pada UU. Dalam hal ini termasuk Keputusan KPU. Jadi ketika KPU merevisi PKPU, pencalonannya harus mengacu pada Putusan MK kemarin,” lanjutnya menjelaskan.

Karenanya, Bram menilai ada yang keliru pada agenda konsinyasi KPU dengan Komisi II DPR.

Bahkan, tagar #peringatandarrurat dan #kawalputusanMK menjadi trending topik di berbagai media sosial. Selain itu, terjadi aksi massa besar-besaran di Jakarta dan daerah lain yang menolak pembangkangan konstitusional dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kita lihat di surat setor itu tidak ada putusan MK. Apakah KPU tidak melihat urgensi yang ada sekarang? Apakah kemarin minimnya reaksi publik yang terfokus pada masalah ini, dengan adanya tagar di media sosial untuk memantau putusan MK, tersebarnya peringatan darurat di mana-mana, unjuk rasa, apakah itu tidak cukup urgen bagi KPU?” ujarnya menyayangkan sikap KPU tersebut.

“Itulah yang saat ini menjadi sorotan publik, bahwa publik merasa khawatir dengan pengawasan putusan MK. KPU tidak melihat urgensinya. Dan itu terlihat dari pembahasan (dalam konsinyasi) poin nomor satu adalah putusan MA, bukan putusan MK,” imbuh Bram.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, majelis hakim konstitusi menilai norma Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung penuh pada saat yang bersangkutan dilantik sebagai calon.

Norma dalam UU Pilkada sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Namun, KPU mengubahnya saat Mahkamah Agung mengeluarkan putusan 23 P/HUM/2023.

KPU menerbitkan PKPU 8/2024 sebagai perubahan atas PKPU 9/2020 sebagai hasil putusan Mahkamah Agung. Isinya mengubah tolok ukur perhitungan syarat usia minimal calon kepala daerah yang sebelumnya didasarkan pada tanggal pelantikan calon kepala daerah terpilih, bukan lagi pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada tahap pendaftaran.

Sejumlah pihak menilai, aturan batas usia minimal calon kepala daerah itu diduga memiliki korelasi langsung dengan pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Pasalnya, indikasi itu menguat ketika ada langkah cepat untuk merevisi Undang-Undang Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menganulir putusan Mahkamah Agung 23 P/HUM/2023 yang telah diterima KPU menjadi PKPU 8/2024.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang disepakati dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam (22/8), ada satu pasal yang sependapat dengan putusan Mahkamah Agung, yakni batas usia minimal calon kepala daerah ditetapkan berdasarkan waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih.

Revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan secara kilat akhirnya memunculkan gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi di wilayah Jakarta, serta beberapa daerah di Indonesia.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Walmart Beralih Dari 'Wirkin' Ke Birkin Dalam Kesepakatan Baru Dengan ReBag
Mengubah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Jet Berkelanjutan
Di Bawah Kastil Kuno: Peneliti Menemukan Jalan Rahasia yang Terkait dengan Leonardo da Vinci
Marvel Snap Terjebak dalam Baku Tembak Larangan TikTok AS
Kunci untuk Membuka Kemitraan yang Langgeng di Bidang Ritel
Lengan Gurita Berpikir Sendiri – Ilmuwan Mengungkapkan Cara Kerjanya
Terobosan Umur Panjang: Ilmuwan Memulihkan Aktivitas Enzim “Awet Muda” untuk Melawan Penuaan
Inilah Cara VPN Dapat Membuka Blokirnya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 03:20 WIB

Walmart Beralih Dari 'Wirkin' Ke Birkin Dalam Kesepakatan Baru Dengan ReBag

Senin, 20 Januari 2025 - 02:18 WIB

Mengubah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Jet Berkelanjutan

Senin, 20 Januari 2025 - 01:16 WIB

Di Bawah Kastil Kuno: Peneliti Menemukan Jalan Rahasia yang Terkait dengan Leonardo da Vinci

Minggu, 19 Januari 2025 - 23:43 WIB

Marvel Snap Terjebak dalam Baku Tembak Larangan TikTok AS

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:39 WIB

Kunci untuk Membuka Kemitraan yang Langgeng di Bidang Ritel

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:35 WIB

Terobosan Umur Panjang: Ilmuwan Memulihkan Aktivitas Enzim “Awet Muda” untuk Melawan Penuaan

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:31 WIB

Inilah Cara VPN Dapat Membuka Blokirnya

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Ahli Kimia Jepang Telah Mensintesis Polimer Unik Dengan Struktur Yang Belum Pernah Ada Sebelumnya

Berita Terbaru

Headline

Mengubah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Jet Berkelanjutan

Senin, 20 Jan 2025 - 02:18 WIB

Headline

Marvel Snap Terjebak dalam Baku Tembak Larangan TikTok AS

Minggu, 19 Jan 2025 - 23:43 WIB

Headline

Kunci untuk Membuka Kemitraan yang Langgeng di Bidang Ritel

Minggu, 19 Jan 2025 - 21:39 WIB