NewsRoom.id – Komisi III DPR RI memutuskan menolak seluruh calon Hakim Agung (HAK) dan calon hakim HAM ad hoc yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Hal itu dilakukan setelah menunda proses uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, sembilan fraksi sepakat menolak calon yang diajukan Komisi Yudisial. “Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan penuh terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial kepada DPR RI?” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Bambang Pacul mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM seharusnya digelar pada 27-28 Agustus 2024. Namun, pihaknya mendapati dari 12 calon, ada dua calon yang tidak memenuhi syarat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA).
Pasal 7, khususnya poin enam, menyatakan bahwa calon hakim agung harus memiliki setidaknya 20 tahun pengalaman sebagai hakim, termasuk setidaknya tiga tahun sebagai hakim pengadilan tinggi bagi hakim karier.
“Nama-nama hakim pajak khusus tersebut adalah Hari Sih Advianto yang diangkat sebagai hakim pajak sejak 2016, ia baru memiliki pengalaman sebagai hakim selama 8 tahun. Kedua, Tri Hidayat Wahyudi yang mulai menjabat sebagai hakim pajak sejak 2010, ia baru memiliki pengalaman sebagai hakim selama 14 tahun, meskipun ia pernah menjabat sebagai ketua pengadilan pajak pada 2015,” kata Bambang Pacul.
Oleh karena itu, politikus PDIP itu menyatakan, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana lembaga KY bisa mengusulkan nama-nama calon hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana kompetensi dan dasar hukum KY bisa meloloskan calon hakim tersebut,” pungkasnya.
NewsRoom.id