NewsRoom.id – Jengkel dengan suaminya, F (21), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega berhubungan intim dengan pria yang bukan suaminya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Perilakunya bahkan disiarkan langsung di TikTok dan videonya menjadi viral.
“Setelah menerima laporan, kami kemudian menangkap F, pelaku penyebaran pornografi di TikTok,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, AKP Agung Rama Setiawan, Senin (12/8/2024).
Agung menambahkan, motif pelaku bukan mencari sensasi. Namun, murni untuk menghasut suaminya.
“Motif pelaku karena kesal dengan suaminya. Video itu tersebar pada 2 Agustus,” jelas Agung.
Sejauh ini, mereka masih menyelidiki kasus tersebut.
Kasusnya masih dalam penyelidikan, pasangan pelaku dalam video masih diburu
Polisi masih memburu rekan pelaku saat melakukan live porn di TikTok.
“Kasusnya masih kami dalami, tapi pelaku mengaku hanya marah kepada suaminya. Kenapa pelaku marah, masih kami dalami,” katanya.
“Kami juga masih berupaya mencari tahu informasi dengan siapa pelaku melakukan perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang ITE juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.
“Kita tuntut dengan pasal berlapis, karena suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinaan,” terangnya.
Sementara itu, suami pelaku, Hendi, melaporkan istrinya sendiri karena telah berbuat zinah dengan pria lain.
“Saya melaporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh F. Pelaku masih berstatus sebagai istri sah saya,” jelasnya, Senin.
NewsRoom.id