Jessica Wongso Diwajibkan Melaporkan Diri Selama 7,5 Tahun

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Setelah menghirup udara segar usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso masih wajib lapor diri selama 8 tahun ke depan.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica masih diwajibkan lapor hingga tahun 2032.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembinaan sampai dengan tanggal 27 Maret 2032,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (18/8).

Hal itu dilakukan karena Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, selama menjalani hukumannya, Jessica mendapat remisi selama 58 bulan 30 hari atau pengurangan hampir 5 tahun.

Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak PB kepada Jessica disebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7/2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Pembebasan, dan Cuti Bersyarat.

Salah satu syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidananya, dengan ketentuan bahwa 2/3 (dua pertiga) masa pidananya paling sedikit 9 ​​(sembilan) bulan, maka sisanya harus dilaporkan.

Atas dasar itu, Jessica dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita Pondok Bambu hari ini.

“Sebelumnya selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dengan total remisi 58 bulan 30 hari,” pungkas Deddy.

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI).

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica Wongso kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica didakwa sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi milik Mirna.

Kemudian pada hari Kamis, 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Hakim menyatakan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 28 Oktober 2016. Dan pada Rabu, 7 Maret 2017, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.

Hukuman tersebut tidak berubah, dan akhirnya Jessica Wongso menempuh langkah hukum yakni mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 27 Maret 2017. Kemudian pada Rabu, 21 Juni 2017, Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi Jessica Wongso.

Dan akhirnya, Jessica Wongso menempuh langkah hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Selasa, 21 Agustus 2018. Namun, upaya hukum Jessica Wongso kembali kandas. Mahkamah Agung menolak PK Jessica. Dengan demikian, hukuman Jessica Wongso tetap 20 tahun penjara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Salah satu pekerjaan terpenting di dunia sedang diperebutkan – Bisakah Sauli Niinistö atau Sanna Marin mendapatkannya?
Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk NFL, Pasar Prediksi Bowl
Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk Prediksi Olahraga Natal
Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM
Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara
Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?
Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:20 WIB

Salah satu pekerjaan terpenting di dunia sedang diperebutkan – Bisakah Sauli Niinistö atau Sanna Marin mendapatkannya?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:49 WIB

Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk NFL, Pasar Prediksi Bowl

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:18 WIB

Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk Prediksi Olahraga Natal

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:47 WIB

Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:16 WIB

Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:43 WIB

Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:12 WIB

Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:41 WIB

Saham Oracle berada pada laju kuartal terburuk sejak tahun 2001, kekhawatiran AI

Berita Terbaru