NewsRoom.id – Di Jakarta, Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyatakan Anies secara umum siap menjalankan program PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta. Itu jika PDIP memutuskan untuk mencalonkannya sebagai calon gubernur (cagub) di Jakarta.
“Calon yang dicalonkan partai punya kewajiban memperjuangkan cita-cita dan program partai untuk rakyat,” kata Sahrin Hamid kepada Jawa Pos kemarin.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sahrin menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang antara lain menyebutkan apakah Anies akan patuh kepada partai jika berminat dicalonkan. Ada yang mengartikan pernyataan Megawati itu berarti Anies harus menjadi kader terlebih dahulu jika ingin dicalonkan sebagai caleg DKI 1.
Kendati demikian, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, Anies tetap berpeluang didukung partainya meski bukan kader. Asal, syaratnya Anies berkomitmen pada ideologi partai dan berpihak pada rakyat kecil yang menjadi platform partai berlambang banteng itu.
Sahrin menegaskan, Anies selalu memberikan perhatian serius terhadap kehidupan masyarakat miskin atau rakyat jelata selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Perhatian Anies tersebut sejalan dengan jargon PDIP yang merupakan partai rakyat jelata.
Di sisi lain, Hasto menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap pihak lain yang ingin menyampaikan aspirasinya. Tak terkecuali aspirasi dari kelompok yang meminta PDIP mendukung Anies di Pilgub DKI Jakarta seperti yang terjadi pada Kamis (22/8) di depan kantor DPP PDIP.
“Apa yang dilakukan Ibu Mega adalah menjaga nilai-nilai demokrasi, etika, moral, kekuatan, akar rumput, itu yang didengar Ibu Mega,” imbuh Hasto usai penyerahan rekomendasi pilkada dari PDIP.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan PDIP telah membangun komunikasi dengan Anies. Bahkan, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah ditugaskan oleh DPP PDIP untuk membangun komunikasi dengan calon presiden pada pemilihan presiden lalu.
Sementara itu, dalam audiensi dengan koalisi masyarakat sipil tadi malam, KPU yang diwakili oleh Ketua M. Afifuddin beserta anggota August Melazz dan Yulianto Sudrajat menyatakan akan menindaklanjuti seluruh putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut. Dikutip dari cuitan Titi Anggraini yang hadir dalam audiensi tersebut, KPU juga akan menerbitkan surat edaran sebagai petunjuk teknis bagi KPU daerah untuk mengumumkan pasangan calon pada 24-26 Agustus mendatang.
“Apabila ada keinginan dan permohonan dari DPR atau pemerintah untuk menyimpang dari putusan MK dan menginginkan putusan MA sebagai acuan penetapan syarat usia, maka KPU akan tetap mengikuti putusan MK tersebut secara keseluruhan,” tulis Titi di akun pribadinya.
Secara terpisah, di sela-sela kongres PAN di Jakarta tadi malam, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses pilkada. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya awak media apakah pemerintah setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Ya,” jawab Jokowi.
NewsRoom.id