NewsRoom.id -Presiden Joko Widodo diprediksi tidak akan kebal hukum setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia ketujuh.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai publik akan menuntut keadilan atas kebijakan yang diambil Jokowi selama dua periode menjabat presiden, 2014-2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia menilai permintaan maaf Jokowi dalam acara Zikir dan Doa menjelang HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu tidak serta merta langsung diterima sepenuhnya oleh masyarakat.
“Tidak ada pengakuan bersalah secara langsung, maka perilaku buruknya tidak bisa diproses,” kata Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/8).
Dalam paradigma asas hukum di Indonesia, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menilai, Jokowi sama saja di mata hukum saat kembali menjadi warga sipil biasa dengan predikat presiden.
“Karena ini proses hukum negara, bukan sekedar pengakuan dosa belaka,” lanjut Efriza.
Oleh karena itu, ia meyakini hukum akan berada di atas segalanya pasca Jokowi pensiun dan momentum ini akan dimanfaatkan masyarakat untuk melawan kebijakan pemerintah ayah calon wakil presiden 2024 itu.
“Perilaku buruk seorang pemimpin dalam menjalankan tugas negara harus diproses secara hukum oleh negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya sebagai presiden,” imbuh Efriza.
NewsRoom.id









