NewsRoom.id – Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Kasus ini menyita perhatian publik, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024, mencuat istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan izin usaha pertambangan (IUP). Isu ini mencuat saat Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengurusan IUP yang diduga terkait bisnis milik Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan suaminya, Bobby Nasution.
Mahfud MD menyatakan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak boleh membiarkan kasus ini begitu saja karena adanya dugaan keterlibatan Kahiyang dan Bobby yang merupakan keluarga Presiden Jokowi.
Namun, ia juga menegaskan, meski fakta telah terungkap di pengadilan, KPK harus tetap objektif dan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil penilaian atau keputusan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“KPK tidak boleh membiarkan, tapi karena belum saatnya, belum ada putusan, padahal itu sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat saja putusannya seperti apa dulu,” kata Mahfud MD seperti dilansir Youtube Mahfud MD Official, Selasa (6/8/2024).
Mahfud MD juga mengatakan, agar KPK dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan baik dan menghilangkan kesan bahwa KPK tidak adil, sebaiknya Bobby segera dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
Menurut Mahfud MD, jika Bobby tidak terlibat korupsi, maka Bobby tidak perlu takut diperiksa.
“Menurut saya, kalau mau menegakkan hukum dengan baik, hilangkan kesan (KPK) tidak melihat dulu, seharusnya Bobby dipanggil. Kalau tidak (terlibat korupsi) jangan takut,” terang Mahfud MD.
Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba pada 31 Juli 2024, ia mengungkapkan Abdul Gani Kasuba menggunakan istilah 'Blok Medan' untuk mempermudah proses pengurusan izin pertambangan.
Suryanto juga mengungkapkan, dirinya telah mengganti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang berhalangan hadir karena diundang menghadiri pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, guna mengurus izin usaha pertambangan milik Bobby.
Abdul Gani Kasuba sendiri mengakui istilah Blok Medan digunakan untuk memproses izin pertambangan di Halmahera terkait bisnis milik Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
NewsRoom.id









