NewsRoom.id – Kasus meninggalnya dokter PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) belum tuntas, kini beredar dugaan tindak pidana perundungan di media sosial berupa dokter senior yang memaksa yuniornya makan nasi Padang sebanyak lima bungkus.
Perintah tersebut diduga diberikan oleh seorang dokter senior kepada yuniornya melalui pesan teks WhatsApp.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tak hanya itu, dokter senior itu juga meminta yuniornya untuk merekam momen saat dirinya menyantap lima bungkus nasi Padang tersebut.
“1 nasi Padang utuh. Lauk: sayur nangka, telur bulat, ayam pop. Total 5 bungkus/orang.”
“Share video kamu makan 5 bungkus/orang di sini jam 14.00. Ngerti???” begitulah perintah seorang dokter senior kepada juniornya seperti diunggah salah satu akun di X pada Jumat (16/8/2024) kemarin.
Selain itu, ada pula dugaan perundungan melalui 'kuota istri rumah tangga' untuk warga lanjut usia.
Hal ini dilakukan agar penghuni suami istri tidak mengalami perundungan saat menempuh pendidikan spesialis.
Bahkan, beredar pula isu yang menyebutkan jika dokter junior laki-laki tidak memenuhi 'kuota istri' untuk seniornya, proses kelulusan mereka akan diperpanjang.
“Paman saya juga mengambil jurusan tertentu. Si senior menyukai istrinya, jadi si senior meminta istrinya untuk berkencan dengannya selama dua bulan, cek.”
“Ini yang paling lucu. Istri paman saya terpaksa melakukannya karena kalau tidak, paman saya akan menunda wisudanya,” kata salah satu akun di X.
Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kedua kasus dugaan perundungan yang beredar di media sosial itu benar-benar terjadi atau tidak.
Hal itu, kata Nadia, lantaran pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan perundungan tersebut.
“Belum ada yang melaporkan laporannya,” kata Nadia kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/8/2024).
Meski belum ada laporan, Nadia menegaskan pihaknya akan terus mengusut dua kasus perundungan yang tengah viral di media sosial tersebut, apalagi jika kejadiannya terjadi di rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
“Ini juga sedang kami dalami, apalagi ini di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan. Jadi, kami akan dalami lebih lanjut,” jelas Nadia.
Jika terbukti, Nadia mengatakan Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas termasuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.
“Sanksi bagi sarana pendidikan dapat berupa penghentian kegiatan. Selain itu dapat juga mengembalikan mahasiswa atau dosen yang melakukan perundungan ke jenjang pendidikan tinggi, penurunan pangkat, bahkan pencabutan STR dan SIP,” pungkasnya.
NewsRoom.id