NewsRoom.id -Penggunaan jilbab sebagai ungkapan keyakinan merupakan hak dasar yang wajib dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 Ayat (2).
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menanggapi isu pelepasan jilbab Paskibraka putri saat pelantikan di IKN belum lama ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Halili menegaskan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan Paskibraka 2024 telah melanggar UUD 1945.
“Setiap upaya yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap pihak lain untuk meninggalkan keyakinannya, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran, diskriminatif, dan bertentangan dengan Konstitusi,” tegas Halili dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 tentang Standar Berbusana, Atribut, dan Penampilan Pasukan Pengibar Bendera, memang tidak ada paksaan bagi anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab.
Namun, kata Halili, standar seragam yang ditunjukkan pada pelantikan kemarin belum secara visual mengakomodir keberagaman keyakinan terkait penggunaan jilbab.
“BPIP seharusnya menjadi contoh dalam menghargai dan menghormati keberagaman keyakinan anggota Paskibraka, termasuk terkait penggunaan jilbab,” kritiknya.
Setara Institute juga mendesak BPIP untuk segera menyelaraskan regulasi mengenai Paskibraka, khususnya Perpres 51/2022, Peraturan BPIP 3/2022, dan Keputusan Kepala BPIP 35/2024.
“Penyelarasan ini agar lebih sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta semboyan negara Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.
NewsRoom.id









