Ketua KPU Bocorkan Pasal Tergugat Terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Usai Putusan MK

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memaparkan pasal-pasal yang terdampak dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal yakni membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pasca Putusan MK Nomor 60 dan 70, ada beberapa pasal yang terdampak yang harus kita sesuaikan secara substansi dan teknis. Di antaranya Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, dan Pasal 15,” kata Afif dalam rapat tersebut.

Ia kemudian merinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pemilihan kepala daerah.

Pertama, Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah diubah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum revisi putusan MK menyebutkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila telah memenuhi persyaratan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi suara sah pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 11 ayat (7) Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya tidak ada, kemudian dimasukkan menjadi ketentuan dalam putusan MK.

“Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam DPT di daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum terakhir di daerah yang bersangkutan,” ujarnya.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf c yaitu dokumen persyaratan pencalonan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan usia calon kepala daerah. Di mana, rancangan PKPU sebelumnya mengatur bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

“Usulan perubahan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70, Pasal 15: Persyaratan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, dihitung sejak pasangan calon ditetapkan,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, usulan perubahan hanya berupa penyesuaian rumusan sehingga tidak ada perubahan yang signifikan.

“Termasuk Pasal 99 ayat (1) dan juga Pasal 135, kemarin juga kita bahas dan sesuaikan rumusannya dengan masukan dan juga agar rumusannya lebih mudah dipahami. Selanjutnya Pasal 139 juga sudah dihapus,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa catatan masukan perihal perubahan format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampiran disesuaikan dengan perubahan substansi dalam PKPU.

“Artinya kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU ini, maka kami juga langsung menyesuaikan dengan mencoret istilah kursi pada formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah, jadi kami sesuaikan dengan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya sebagaimana persyaratan yang tercantum pada pasal-pasal sebelumnya,” ungkapnya.

Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mengakomodir sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Komisi II DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dapat kami sepakati. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel
Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi
300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:45 WIB

Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:43 WIB

300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:39 WIB

'Sinners 2' tidak ada dalam pikiran Ryan Coogler, tapi mungkin itu telah berubah

Berita Terbaru

Headline

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:33 WIB

Headline

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Jun 2025 - 08:20 WIB