NewsRoom.id – Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep butuh kehati-hatian dan proses panjang. Sebab, lembaga antirasuah itu tak bisa menduga-duga fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ini perlu kita pelajari dulu melalui laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Tessa mengatakan KPK tidak bisa serta merta mengusut fasilitas yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, Ketua Umum PSI itu bukan penyelenggara negara.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah gratifikasi tersebut masuk dalam kategori benturan kepentingan atau tidak, karena yang bersangkutan bukan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara,” kata Tessa.
Tessa mengatakan, apabila ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang Pangarep, laporan tersebut perlu menyertakan bukti-bukti yang mendukung adanya konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.
“Laporan tersebut tentunya juga akan dikaji oleh direktorat penerima pengaduan masyarakat atau PLPM, penerima layanan pengaduan masyarakat, apakah masuk kategori (korupsi) atau tidak. Jadi, perlu kehati-hatian dalam menyikapi kasus ini,” kata Tessa.
Tessa melanjutkan, kemungkinan besar dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan secara sukarela melaporkan jika fasilitas yang dinikmatinya memiliki unsur benturan kepentingan. “Jadi kita tunggu saja bersama,” kata Tessa.
Meski demikian, imbuh Tessa, pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib melainkan sukarela apabila ia merasa ada benturan kepentingan terkait jabatan ayahnya sebagai Dirut, dalam fasilitas yang dipegangnya.
“Berdasarkan Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komite Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 16, kewajiban pelaporan gratifikasi dibebankan kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara, tidak termasuk keluarga,” kata Tessa.
Pernyataan Tessa itu bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata. Mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi itu mengatakan telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi dari Kaesang.
“Pimpinan sendiri sebetulnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk meminta klarifikasi informasi dari media,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Alex, maksud perintah kepada stafnya itu untuk mengklarifikasi apakah jet pribadi itu merupakan fasilitas karena jabatan orang tuanya atau dibiayai sendiri, “Kalau dia sendiri yang membiayai, ya sudah, tidak ada masalah. Itu yang perlu dijelaskan oleh yang bersangkutan,” kata Alex.
Sebelumnya, beredar video Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tengah berlibur di Amerika Serikat menggunakan jet pribadi Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE di media sosial. Publik pun mempertanyakan asal muasal fasilitas mewah tersebut.
NewsRoom.id