NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah memeriksa 65 saksi guna mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ke-65 saksi yang diperiksa meliputi tokoh masyarakat dan koordinator lapangan di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Sejak Senin, 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah memeriksa 65 orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat atau pokmas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Tessa menuturkan, sebagian besar saksi yang diperiksa membenarkan adanya proses pengajuan, pencairan, dan pemotongan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur kepada kelompok masyarakat.
“Penyidik tengah mendalami proses pengajuan hibah, pencairan hibah, pemotongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada Kamis (22/8/2024).
Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014–2019.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Bendahara DPC PDIP Lamongan, Fujika Senna Oktavia, Kamis (8/8/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ke-21 orang yang dicegah berstatus tersangka.
“Betul (tersangka, red),” kata seorang aparat penegak hukum yang mengetahui perkembangan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).
Berikut adalah daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. RA Wahid Ruslan (Swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (pribadi)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (Staf Sekretaris Daerah)
12. Kusnadi (Ketua DPRD)
13. Sukar (Kepala Desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (pribadi)
16. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (Swasta)
19. Abd. Mottolib (Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (Bendahara Cabang Gerindra Probolinggo)
Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Dari 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, paling lambat satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sahat terbukti menerima honorarium hibah gagasan dasar (pokir) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Sahat bersama staf ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan juga Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sejak 15-18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah melaksanakan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen terkait.
Terkini, penyidik KPK menggelar penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
NewsRoom.id