NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku perlu berhati-hati dan menunggu kesediaan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk melapor jika merasa menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang 30/2002 tentang KPK, kewajiban pelaporan gratifikasi dibebankan kepada pegawai negeri sipil dan/atau penyelenggara negara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas atau pemberian yang diduga terkait dengan benturan kepentingan (conflict of interest/COI), dalam hal ini mungkin anggota keluarga lainnya yang berstatus PNS atau penyelenggara negara, dapat melaporkannya, tidak bersifat wajib, catatannya dapat melaporkan apabila yang bersangkutan merasa 'saya menerima ini dengan COI', dapat melaporkannya,” kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (29/8).
Terkait laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, KPK memastikan akan menindaklanjutinya.
“Dari laporan tersebut tentunya Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat atau PLPM akan melakukan kajian untuk menentukan apakah itu masuk kategori (gratifikasi) atau tidak,” terang Tessa.
Untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan bukti-bukti pendukung dari pelapor.
“Ya, prosesnya masih panjang, jadi kita perlu berhati-hati dalam melihat kasus ini,” kata Tessa.
“Kalau saat ini masih melakukan penelaahan dan dugaan penerimaan itu masih dalam batas waktu 30 hari, jadi masih ada batas waktu 30 hari, siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) akan dengan sukarela memberikan laporan ke KPK bahwa 'saya menggunakan fasilitas ini dan segala macam', itu masih mungkin, jadi mari kita tunggu bersama,” pungkas Tessa.
NewsRoom.id