NewsRoom.id – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Kepala Divisi Pengawasan dan Penyidikan Peradilan Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil rapat pleno KY dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Joko menjelaskan, sidang pleno itu digelar pada Senin, tepat sebelum KY menghadiri rapat dengan DPR RI. Rapat pleno putusan pemberhentian tiga hakim itu dihadiri seluruh anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko menjelaskan majelis hakim membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur pasal-pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian majelis hakim turut membacakan pertimbangan hukum terkait sebab meninggalnya korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.
Selain itu, menurutnya, majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyebutkan dan/atau memberikan penilaian terhadap alat bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor tergolong pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya,” ujarnya.
Dengan hadirnya para saksi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur cukup fenomenal karena menyedot perhatian publik.
Ia juga menilai KY juga sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus pelanggaran kode etik tersebut. Namun, ia menginginkan KY memberikan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.
“Tapi tidak apa-apa, Pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya kira teman-teman (Anggota DPR) akan sampaikan semua apresiasinya kepada Komisi Yudisial,” kata Habiburokhman.
NewsRoom.id