NewsRoom.id – Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera memutuskan hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Keputusan akan diumumkan setelah menggelar rapat pleno yang dijadwalkan awal September 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Paling lambat awal September kami akan menggelar rapat pleno untuk putusan ini,” kata Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Purwokerto, Minggu (25/8).
Mantan Ketua KY itu mengungkapkan, tim penyidik KY telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (19/8). Ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul selaku hakim anggota.
Mukti Fajar menyatakan, semua hal sudah ditelusuri dalam proses pemeriksaan. Terutama terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses persidangan terhadap Ronald Tannur.
“Semuanya terkait pelanggaran, ada atau tidaknya insiden. Tentu saya tidak bisa sampaikan hasilnya, tunggu saja rapat pleno,” kata Mukti.
Oleh karena itu, Mukti meminta semua pihak untuk menunggu hasil sidang pleno KY, untuk mengetahui hasil lengkap pemeriksaan ketiga hakim tersebut.
“Tunggu saja di rapat paripurna,” kata Mukti.
Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura sebelumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7). Pelaporan ini merupakan buntut dari vonis bebas ketiga hakim terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Hari ini kami laporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” kata Dimas di Gedung Bawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7).
Dimas menjelaskan, ketiga hakim tersebut dinilai tidak bersikap adil saat memimpin persidangan kasus pembunuhan Dini. Para hakim juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana saat memutus kasus yang merenggut nyawa Dini tersebut.
“Karena di situ kita lihat, saya alami juga bahwa dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih tendensius menghentikan saksi ketika sedang memberikan keterangan,” tutur Dimas.
Dimas mengatakan hakim bersikap kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum dalam perkara tersebut. Sebab, dalam pertimbangannya, hakim terkesan menghilangkan alat bukti yang sah tanpa membandingkannya dengan alat bukti sah lainnya.
“Tentu saja ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara,” pungkasnya.
NewsRoom.id