NewsRoom.id – Kejadian tak mengenakkan dialami seorang perwira Paskibraka Nasional putri yang diduga dipaksa melepas jilbabnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berita itu menyebar ke seluruh wilayah dan menimbulkan gelombang kemarahan, karena larangan mengenakan jilbab dengan melepasnya merupakan pelanggaran konstitusi.
Mantan Tim Pengibar Bendera Indonesia (PPI) Aceh, saat itu Sulawesi Tengah dengan tegas menyatakan kekecewaannya atas kejadian memalukan tersebut.
“Jadi saya yang mengantar perwakilan kita, dia pakai jilbab. Tapi kita dapati fakta dari kanal YouTube saat pelantikan tahun ini bahwa utusan kita yang bernama Zahra sudah lepas jilbab,” kata Ketua PPI Sulteng, Moh Rachmat Syahrullah, seperti dikutip Republika, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dijelaskan, awalnya mereka hanya prihatin dengan permintaan agar perwakilannya melepas jilbab.
Namun, ia tidak menyangka seluruh perwakilan sejumlah PPI daerah juga melaporkan hal serupa.
Rachmat mengatakan, pihaknya telah menelusuri biodata awal serta foto profil para perwira Paskibraka dari berbagai daerah yang terpilih tahun ini.
“Terkonfirmasi ada sekitar 17 atau 18 orang yang memakai jilbab, kasus yang paling menggemparkan dari Aceh,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, insiden itu menjadi gejolak di Sulawesi Tengah. Pihak-pihak yang mengetahui insiden itu pun ikut meradang dengan polemik ini.
“Saya sudah hubungi orangtua perwakilan kami, dia mengaku sedih dan kecewa karena anaknya melepas jilbab,” kata Rachmat.
Tahun ini mencuat dugaan adanya pelarangan penggunaan jilbab oleh petugas Paskibraka yang beragama Islam karena dianggap aneh.
Terlebih lagi, para petugas telah lama mengenakan jilbab, tetapi sekarang dilarang melakukannya atas nama tugas mereka.
Wakil Sekretaris Jenderal Tim Pengibar Bendera (PPI) Pusat, Irwan Indra membantah adanya larangan atau permintaan pelepasan jilbab.
Ia menuturkan, pada tahun 2001 lalu, sebagian pasukan Paskibraka asal Sumatera Utara sudah ada yang mengenakan jilbab.
“Saat itu (polwan muslim) sudah diperbolehkan berjilbab di daerah. Secara nasional sudah sejak 2002. Sebelumnya di masa Orde Baru tidak diperbolehkan,” katanya.
Sejak tahun 2016, pembinaan Paskibraka berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, pada tahun 2022, pembinaan akan berada di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Di sisi lain, akibat polemik petugas yang diminta melepas jilbab, sejumlah PPI di tingkat provinsi kaget. “Teman-teman di provinsi bereaksi, Aceh minta Kesbangpol dipulangkan,” katanya.
“Mereka tidak senang, gadis Aceh yang berhijab tiba-tiba tidak memakai jilbab,” kata Irwan. “PPI di Palu, Sulawesi Tengah juga sudah protes.”
Akibat dampak dari dugaan perintah melepas jilbab, Presiden Joko Widodo alias Jokowi kemungkinan besar akan terkena dampaknya.
Imbas kekecewaan larangan jilbab, PPI berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait polemik ini. “Saya yakin ini bukan perintah presiden, ini BPIP karena dari awal memang semangat dan gigih,” kata Irwan.
NewsRoom.id









