NewsRoom.id -Mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara. Penetapan ini dilakukan polisi setelah mantan Bupati Kabupaten Batubara itu dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui.
Zahir saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara yang saat ini tengah disidik Polda Sumut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Tim memburu tersangka Z untuk mencari keberadaannya pasca ditetapkannya tersangka DPO dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/8).
Oleh karena itu, Hadi meminta masyarakat untuk melapor ke Polda Sumut jika menerima informasi terkait keberadaan Zahir.
“Masyarakat yang mengetahui hal tersebut diimbau untuk segera menginformasikan kepada kepolisian terdekat,” terang mantan Kapolda Biak Papua itu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PPPK.
Zahir tercatat dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Awal Juli lalu, penyidik memanggil Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian pada panggilan kedua pada Kamis, 25 Juli 2024, Zahir kembali tidak hadir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini telah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
NewsRoom.id









