NewsRoom.id – Berikut berita terkini dari Marisa Putri, pelajar yang menabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru, Riau.
Marisa Putri kini telah resmi dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Abdurrab Pekanbaru.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Wanita berusia 21 tahun itu sebelumnya terdaftar sebagai mahasiswa S1 Psikologi.
Kabar dikeluarkannya Marisa Putri dari kampus tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, M.Biomed.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan diberhentikan melalui Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab pada 5 Agustus 2024.
Akibatnya, Marisa Putri dipecat karena melanggar peraturan kampus.
“Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari kampus efektif tanggal 5 Agustus 2024,” kata Goldha, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (18/8/2024).
Goldha melanjutkan, Marisa Putri dikeluarkan karena dirinya tersangkut kasus narkoba.
Selain itu, Universitas Abdurrab menemukan pelanggaran serius lainnya.
Goldha memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Universitas Abdurrab akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait lainnya.
“Komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan akademis yang aman dan bebas dari pengaruh negatif narkoba,” tegas Goldha.
Pulang dari clubbing
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat kecelakaan di kawasan selatan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.
Belakangan terungkap, sebelum menghajar Renti Marningsih (46) hingga tewas, ia sempat melakukan aksi pemukulan.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
“Dia baru pulang dari kelab malam,” jelas Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Alvin pun memanfaatkan kesempatan itu untuk mengungkap fakta lainnya.
Marisa Putri diduga dalam pengaruh narkoba saat melakukan pemukulan terhadap korban.
“Hasil tes urine, yang bersangkutan positif menggunakan amfetamin (narkoba), namun hingga saat ini yang bersangkutan belum mengakuinya,” terang Alvin.
Polres Pekanbaru bergerak cepat mengusut tuntas kasus tabrakan beruntun yang melibatkan Marisa Putri.
Akibatnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah kejadian.
Alvin menjelaskan, tersangka dijerat dengan beberapa pasal.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
Pasal 310 ayat (4) menyebutkan, dalam hal terjadi kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Sementara itu pasalnya, nanti perkembangan hasil pemeriksaannya, pasalnya juga akan berkembang,” ujarnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Sementara itu, terkait kasus narkoba, Marisa Putri akan menjalani rehabilitasi.
Diminta Bertaubat
Momen miris terekam saat Marisa Putri diberi wejangan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti.
Marisa Putri menitikkan air mata menyadari kasus yang menjeratnya dapat menghancurkan masa depannya.
Oleh karena itu, Manang meminta Marisa Putri untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Manang sebelumnya menanyakan apakah Marisa Putri kerap pergi clubbing di tempat hiburan malam.
“Kamu ke tempat hiburan berapa kali sehari?” tanya Manang, dikutip dari akun TikTok @manangsoebeti_official, Selasa (6/8/2024).
“Sangat jarang, Tuan,” jawab Marisa Putri.
Mahasiswa berusia 21 tahun itu kemudian mengatakan bahwa dia tidak suka menggunakan narkoba.
Ia mengaku saat bertemu teman-temannya, dirinya sempat ditawari hal tersebut.
“Saya tidak suka pil ekstasi. Jadi waktu di karaoke, saya tidak mau. Tapi teman saya bilang, sedikit saja,” kata Marisa Putri.
Mendengar cerita itu, Manang memberikan nasihatnya.
Ia berharap Marisa Putri dapat mengubah sikapnya.
“Tentu saja, Anda harus benar-benar berubah. Anda harus benar-benar menjadi orang yang lebih baik.”
“Apa pun yang terjadi, Anda harus siap menghadapinya. Apa pun hukumannya, Anda harus menghadapinya. Karena Anda telah merenggut nyawa seseorang, ya,” katanya.
Mendengar nasihat Manang, Marisa Putri hanya bisa menangis.
Dia menganggukkan kepalanya untuk memberi isyarat bahwa dia siap bertanggung jawab atas tindakannya.
Manang pun mengajak Marisa Putri untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Ia memintanya untuk bertaubat dengan memperbanyak ibadah seperti shalat dan membaca Al-Qur'an.
“Yang penting kamu harus berdoa kepada Tuhanmu, kepada Allah.”
“Berdoa, beribadah, jangan lepas saat berada di dalam (sel).”
“Ada Al Quran di dalam? Ada? Ada mukena? Jangan ditinggal!” kata Manang di akhir video.
Meminta maaf
Marisa Putri memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan rekan-rekan media.
Ia menyadari kesalahannya telah menganiaya korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah saya perbuat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan,” kata Marisa Putri, dikutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru, Senin (5/8/2024).
Marisa Putri pun mengaku dirinya tengah mabuk saat kejadian.
Selain alkohol, ia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Saya sedang tidak sadarkan diri dan tidak sengaja menabrak korban.”
“Saya benar-benar minta maaf atas kelakuan saya,” katanya dengan napas terengah-engah.
NewsRoom.id









