Menghindari Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Bernegara

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta semua pihak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan pengurangan syarat perolehan suara. Dalam negara hukum, konstitusi merupakan tingkatan tertinggi dalam demokrasi.

“Penting bagi kita semua untuk bekerja sama menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia,” kata Ahok melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Kamis (22/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi yang bertugas mengawasi pelaksanaan konstitusi. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Melawan/menipu putusan MK sama saja dengan menghancurkan sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepantasnya semua pihak menaati Konstitusi yang sekaligus menjaga demokrasi Indonesia. Tetaplah kuat dan jangan menyerah!” jelas Ahok.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan bernomor 70/PUU-XXII/2024 itu dilayangkan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka menggugat ketentuan batas usia minimal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan pasangan calon wakil gubernur berusia paling rendah 25 tahun, dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.

Aturan ini sempat digugat akibat adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun pada saat dilantik, bukan dilantik sebagai calon.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati batas usia calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni, minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Kesepakatan ini dilakukan setelah disetujui mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PDIP, dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Kesepakatan itu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk bertarung di Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi alias pemilihan gubernur.

Sebelumnya, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada Provinsi 2024 tertutup karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur saat dilantik menjadi calon adalah 30 tahun.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!
Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami
Menunda Net Zero dapat Mengunci Bumi dalam Panas Ekstrim selama 1.000 Tahun
Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana
Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Terdampak Banjir Cocok untuk Kelapa Sawit, Netizen: Itu Omong kosong ya kawan
Jenis Depresi Anda Dapat Menentukan Risiko Diabetes atau Penyakit Jantung Anda
Tetesan Mikroskopis Mengungkap Arsitektur Rahasia DNA
Bau bangkai mulai tercium di lokasi banjir Aceh Tamiang

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:31 WIB

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:27 WIB

Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:56 WIB

Menunda Net Zero dapat Mengunci Bumi dalam Panas Ekstrim selama 1.000 Tahun

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:25 WIB

Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:54 WIB

Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Terdampak Banjir Cocok untuk Kelapa Sawit, Netizen: Itu Omong kosong ya kawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:19 WIB

Tetesan Mikroskopis Mengungkap Arsitektur Rahasia DNA

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:48 WIB

Bau bangkai mulai tercium di lokasi banjir Aceh Tamiang

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:17 WIB

Ruhut Sitompul meminta Prabowo menembak mati pihak-pihak yang menyebabkan bencana di Sumatera

Berita Terbaru

Headline

Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana

Jumat, 5 Des 2025 - 05:25 WIB