Menghindari Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Bernegara

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta semua pihak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan pengurangan syarat perolehan suara. Dalam negara hukum, konstitusi merupakan tingkatan tertinggi dalam demokrasi.

“Penting bagi kita semua untuk bekerja sama menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia,” kata Ahok melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Kamis (22/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi yang bertugas mengawasi pelaksanaan konstitusi. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Melawan/menipu putusan MK sama saja dengan menghancurkan sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepantasnya semua pihak menaati Konstitusi yang sekaligus menjaga demokrasi Indonesia. Tetaplah kuat dan jangan menyerah!” jelas Ahok.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan bernomor 70/PUU-XXII/2024 itu dilayangkan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka menggugat ketentuan batas usia minimal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan pasangan calon wakil gubernur berusia paling rendah 25 tahun, dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.

Aturan ini sempat digugat akibat adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun pada saat dilantik, bukan dilantik sebagai calon.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati batas usia calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni, minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Kesepakatan ini dilakukan setelah disetujui mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PDIP, dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Kesepakatan itu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk bertarung di Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi alias pemilihan gubernur.

Sebelumnya, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada Provinsi 2024 tertutup karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur saat dilantik menjadi calon adalah 30 tahun.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Prakiraan hujan di Florida Selatan: Kapan akan berhenti?
Kejuaraan LANGSUNG: Komentar teks & analisis radio dari 10 pertandingan
Kunjungi Posko Evakuasi Bencana, Zulhas Telepon Dirut PLN untuk Bahas Ketenagalistrikan
Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Ketua PBNU, Sebut Penunjukan Pj Ketua Ilegal
Kemarahan pada tur India 'KAMBING' Lionel Messi saat penggemar melempar kursi dan botol di acara stadion
Pemerintahan Trump terus bertengkar dengan bintang-bintang pop. Ini situasi yang tidak menguntungkan | pemerintahan Trump
Warga berteriak “Bahlil penipu!” saat Prabowo mengunjungi korban banjir Aceh Tamiang
Viral Warga Aceh Pasang Bendera Malaysia di Tenda Pengungsi, Ke Mana Negaranya?

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:07 WIB

Prakiraan hujan di Florida Selatan: Kapan akan berhenti?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:36 WIB

Kejuaraan LANGSUNG: Komentar teks & analisis radio dari 10 pertandingan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:05 WIB

Kunjungi Posko Evakuasi Bencana, Zulhas Telepon Dirut PLN untuk Bahas Ketenagalistrikan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:34 WIB

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Ketua PBNU, Sebut Penunjukan Pj Ketua Ilegal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:03 WIB

Kemarahan pada tur India 'KAMBING' Lionel Messi saat penggemar melempar kursi dan botol di acara stadion

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:02 WIB

Warga berteriak “Bahlil penipu!” saat Prabowo mengunjungi korban banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:31 WIB

Viral Warga Aceh Pasang Bendera Malaysia di Tenda Pengungsi, Ke Mana Negaranya?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:00 WIB

“SZA Mengecam Gedung Putih karena Menggunakan Lagu 'SNL'-nya di Pro-ICE Post”.

Berita Terbaru

Headline

Prakiraan hujan di Florida Selatan: Kapan akan berhenti?

Sabtu, 13 Des 2025 - 20:07 WIB