Menghindari Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Bernegara

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta semua pihak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan pengurangan syarat perolehan suara. Dalam negara hukum, konstitusi merupakan tingkatan tertinggi dalam demokrasi.

“Penting bagi kita semua untuk bekerja sama menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia,” kata Ahok melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Kamis (22/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi yang bertugas mengawasi pelaksanaan konstitusi. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Melawan/menipu putusan MK sama saja dengan menghancurkan sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepantasnya semua pihak menaati Konstitusi yang sekaligus menjaga demokrasi Indonesia. Tetaplah kuat dan jangan menyerah!” jelas Ahok.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan bernomor 70/PUU-XXII/2024 itu dilayangkan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka menggugat ketentuan batas usia minimal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan pasangan calon wakil gubernur berusia paling rendah 25 tahun, dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.

Aturan ini sempat digugat akibat adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun pada saat dilantik, bukan dilantik sebagai calon.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati batas usia calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni, minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Kesepakatan ini dilakukan setelah disetujui mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PDIP, dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Kesepakatan itu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk bertarung di Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi alias pemilihan gubernur.

Sebelumnya, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada Provinsi 2024 tertutup karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur saat dilantik menjadi calon adalah 30 tahun.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru