NewsRoom.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan akan segera menjadikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.
Hal itu setelah Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, DKPP, Bawaslu, dan Menteri Hukum dan HAM dan resmi mengesahkan RPKPU.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Insyaallah perubahan PKPU akan kami harmonisasikan secepatnya,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Minggu (25/8).
“Dan kemudian pada kesempatan pertama akan segera dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) sebagai aturan resmi yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah.
Hal itu dilakukan usai Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU hari ini, Minggu (25/8).
“Rancangan PKPU itu sudah mengakomodir tidak kurang dan tidak lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70, apakah bisa kita sepakati? Setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir di lokasi.
Sekadar informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 adalah tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik yang diturunkan dari semula 20 persen menjadi 7,5 persen.
Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 adalah tentang batasan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur yang akan ikut pencalonan pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan seperti pada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.
NewsRoom.id