dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Meski Firli belum ditahan setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai tersangka,
Polisi sebut tersangka pemerasan, penyidikan kasus masih berlangsung
melanjutkan.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan terhadap dua kasus a quo, dua
Laporan polisi akan diproses secara profesional, transparan dan
“dapat dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri
Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Ade pun berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga dilimpahkan ke kepolisian.
meja hijau.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Polda Metro Jaya tengah mengusut dua kasus.
kasus pemerasan firli terhadap mantan menteri pertanian (mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baru-baru ini, polisi juga menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 36.
UU KPK dalam kasus pertemuan Firli dengan SYL.
Pasal 36 UU KPK mengatur larangan pimpinan KPK menjalin hubungan
secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang
menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi.
“(Kasus pertemuan dengan SYL) saat ini masih dalam penyelidikan penyidik.
investigasi. Setelah selesai, kami akan melakukan judul kasus untuk menentukan kasusnya
“tersangka,” kata Ade.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya.
pada tanggal 12 Agustus 2023. Pengaduan tersebut berisi tuduhan pemerasan oleh
Pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)
Tahun 2021.
Firli disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL pada Desember 2022.
Pertemuan keduanya diduga terjadi di lapangan bulu tangkis kawasan Mangga.
Besar, Jakarta Barat.
Foto-foto momen pertemuan keduanya beredar luas di internet.
Kemudian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, SYL
mengatakan dalam pertemuan itu dirinya memberikan uang Rp 500 juta kepada
Firli.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perpajakan.
Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara.
seumur hidup.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum ditahan polisi.
NewsRoom.id