NewsRoom.id – Kegaduhan politik pasca penetapan dan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 diduga kuat melibatkan Mahkamah Konstitusi.
Demikian disampaikan aktivis 98 asal Sumatera Utara, Ikhyar Velayati.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saya menduga kerusuhan politik yang terjadi saat ini ada rekayasa dan ada keterlibatan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ikhyar di Medan, Kamis (22/8).
Ikhyar mempertanyakan mengapa keputusan perubahan UU Pilkada dan berdampak besar terhadap perubahan dinamika serta peta politik daerah dan bangsa itu diambil mendekati akhir pendaftaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Saya merasa aneh dan janggal, tiba-tiba MK menetapkan perubahan undang-undang tentang ambang batas syarat ikut pemilihan kepala daerah dan ambang batas usia sebelum berakhirnya pendaftaran pemilihan kepala daerah, saya yakin MK tahu dan sangat menyadari dampak putusannya terhadap dinamika politik lokal dan nasional,” tutur Ikhyar.
Ketua Umum Relawan Kesatuan Bangsa itu lebih lanjut menjelaskan, perubahan UU Pilkada tidak berhenti saat putusan dibacakan, tetapi terkait erat dengan pembentukan undang-undang turunan serta masa sosialisasi kepada pemangku kepentingan pemilu dan masyarakat luas.
“Saya tidak mempersoalkan substansi perubahan undang-undang tersebut, namun sebaiknya MK mempertimbangkan tindak lanjut putusan mengenai waktu pembentukan undang-undang turunan, sosialisasi perubahan undang-undang kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas, serta kesiapan pelaku pemilu dalam melaksanakan perubahan undang-undang tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan politik yang dapat memecah belah sesama warga negara,” terang Ikhyar.
NewsRoom.id