NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menanggapi permohonan kasasi yang diajukan Anwar Usman.
Anwar Usman sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tentang pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan kabar ihwal permohonan banding Anwar Usman tersebut pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Kemarin (Anwar Usman) menyampaikan,” kata Fajar kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).
“Jadi di catatan PTUN Jakarta itu sudah diketahui bahwa Bapak Anwar Usman sudah mengajukan banding,” imbuhnya.
Terkait hal itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi akan menyiapkan hal-hal yang akan disampaikan sebagai bentuk tanggapan atas permohonan Anwar Usman tersebut.
“Ya tentu MK juga sebagai tergugat, dia juga sedang mempersiapkan diri apa yang akan disampaikannya nanti, itu yang sedang kita tanggapi,” terangnya.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, tim hukum internal MK nantinya akan mempelajari memori kasasi yang disampaikan Anwar Usman.
“Lihat dan tunggu nota bandingnya seperti apa, nanti kami akan tanggapi,” imbuh Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Tidak, (Mahkamah Konstitusi) tidak mengajukan banding kemarin,” katanya.
Fajar memaparkan alasan MK tidak mengajukan kasasi terhadap Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Ia mengatakan MK belum membaca salinan putusan a quo secara keseluruhan.
Padahal, kata Fajar, MK juga ingin melaksanakan putusan a quo. Namun, melihat perkembangan, Anwar Usman justru mengajukan kasasi, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia mengatakan, MK akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Fajar kembali menegaskan, persetujuan kasasi MK beberapa waktu lalu memang hanya bersifat sementara, di mana hal itu hanya disepakati oleh para hakim melalui rapat musyawarah hakim (RPH), namun belum diserahkan secara resmi ke PTUN Jakarta.
Lebih lanjut, Fajar memastikan hubungan antarhakim, khususnya antara Anwar Usman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam kondisi baik.
“Enggak ada (permasalahan antar hakim), semua jalan kan? Semua jalan, sidang jalan, RPH jalan, putusannya sudah ada, itu saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu terkait pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mengajukan banding pada Selasa (27/8/2024).
“Data Pemohon Banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH,” seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Hal itu terlihat dari data terkait Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Tribunnews.com masih berupaya menghubungi Anwar Usman terkait banding yang diajukannya.
Hingga saat ini belum ada pernyataan banding dari pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Terutama Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, selaku Tergugat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian,” adalah petikan putusan PTUN yang dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal demi hukum atau tidak sah.
Oleh karena itu, PTUN Jakarta mengharuskan putusan tersebut dibatalkan.
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan PTUN tersebut.
PTUN pun mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan harkat dan kehormatannya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti sebelumnya.
PTUN juga tidak mengabulkan permohonan penggugat untuk menghukum Mahkamah Konstitusi membayar denda sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, keputusan tersebut belum final, karena Mahkamah Konstitusi masih dapat mengajukan banding.
Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, Anwar mengajukan gugatan tersebut pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta kepada PTUN untuk menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
NewsRoom.id