MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Dipenuhi Saat Tetapkan Pasangan Calon, Kabar Buruk untuk Kaesang?

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Secara praktik, keputusan ini hampir pasti bakal menggagalkan langkah Ketua Umum PSI sekaligus putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mendaftar di Pilkada Jawa Tengah, sebab kemarin ia didorong untuk mendampingi bakal calon gubernur Ahmad Luthfi yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kaesang sendiri sebelumnya dinilai bisa maju sebagai calon kepala daerah meski usianya baru 29 tahun dengan alasan usianya akan menginjak 30 tahun (usia minimal peserta pilkada) pada 25 Desember 2024 setelah pemungutan suara pilkada. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Kini, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tengah menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimal yang ditetapkan dalam undang-undang. Terkait hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa asas atau pembatasan penetapan batas usia minimal dimaksud dilakukan pada saat proses pencalonan yang berpuncak pada penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam perkara ini, para pemohon, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee yang keduanya berstatus mahasiswa, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan frasa “dihitung sejak saat pasangan calon ditetapkan” pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Pasal ini mengatur tentang persyaratan usia minimal calon kepala daerah.

Saldi menjelaskan, norma pasal yang diujikan tidak secara tegas menyebutkan frasa “dihitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, jika ditelaah berdasarkan pendekatan sistematik, pengaturan batas usia minimal untuk dapat dicalonkan sebagai calon kepala daerah (cakada) selalu diletakkan pada bab yang mengatur persyaratan calon.

Pendekatan sistematis tersebut juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tahapan pendaftaran, pemeriksaan persyaratan calon, dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan.

Karena berada dalam satu ikatan, maka segala sesuatu yang terkait dengan persyaratan harus terpenuhi sebelum penetapan pasangan calon dilakukan. Artinya, menurut Mahkamah Konstitusi, penelitian tentang pemenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahap penetapan pasangan calon.

“Dalam hal ini, seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan fakta empiris membuktikan bahwa penentuan pemenuhan syarat calon kepala daerah selama ini sudah dihitung atau ditetapkan pada tahap penetapan pasangan calon.

“Dalam hal ini misalnya, sejak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak mulai tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, maka titik atau batasan penentuan pemenuhan syarat calon selalu dilakukan pada tahap penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan pemenuhan syarat calon anggota legislatif, DPR, DPD, DPRD, serta syarat calon presiden dan wakil presiden ditentukan pula pada saat penetapan pasangan calon.

“Artinya, semua persyaratan yang harus dipenuhi pada tahap pencalonan harus sudah lengkap saat ditetapkan menjadi calon dan harus sudah lengkap sebelum dilaksanakan tahapan pemilihan berikutnya,” imbuh Saldi.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memberikan ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini.

“Apabila penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, maka sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” tegas Saldi.

Sebaliknya, karena menurut Mahkamah norma pasal yang diuji telah mengatur secara jelas dan tegas pokok-pokok atau batasan penentuan syarat calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon, maka tidak perlu ditambahkan frasa sebagaimana diminta para pemohon.

“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkannya secara lengkap dan menyeluruh berdasarkan pendekatan historis, sistematis, praktik terkini, serta perbandingan, maka Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang jelas, transparan, seperti basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa), sehingga tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu syarat dimaksud harus dipenuhi dalam proses pencalonan yang berpuncak pada penetapan calon,” tutur Saldi.

Penambahan frasa sebagaimana yang dikehendaki para pemohon justru menjadikan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbeda atau anomali di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan hukum tersebut juga dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024. Seluruh perkara yang terkait dengan persyaratan usia calon kepala daerah juga dinyatakan ditolak.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Baru Mengungkap Bahaya Tersembunyi dari Diet Keto
Hotspot Melanoma yang Mengejutkan Ditemukan di Pennsylvania Farm Country
Tidak valid atas dasar apa pun!
Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung
Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi
Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum
Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK
10 Perintah ChatGPT Untuk Membantu Anda Menemukan Hadiah Liburan

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 07:26 WIB

Studi Baru Mengungkap Bahaya Tersembunyi dari Diet Keto

Sabtu, 15 November 2025 - 06:54 WIB

Hotspot Melanoma yang Mengejutkan Ditemukan di Pennsylvania Farm Country

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 November 2025 - 03:50 WIB

Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung

Sabtu, 15 November 2025 - 03:19 WIB

Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi

Sabtu, 15 November 2025 - 02:17 WIB

Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK

Sabtu, 15 November 2025 - 00:44 WIB

10 Perintah ChatGPT Untuk Membantu Anda Menemukan Hadiah Liburan

Sabtu, 15 November 2025 - 00:13 WIB

Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru

Berita Terbaru

Headline

Studi Baru Mengungkap Bahaya Tersembunyi dari Diet Keto

Sabtu, 15 Nov 2025 - 07:26 WIB

Headline

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 Nov 2025 - 05:53 WIB