NewsRoom.id – Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Yassona Laoly dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Djarot mengatakan, perombakan atau penggantian menteri yang dilakukan Jokowi merupakan hak prerogatif presiden.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Meski demikian, ia menyebut ada beberapa catatan dan pertanyaan dari PDIP terkait pemecatan Yasonna Laoly.
“Pertama, apakah Pak Yasonna direshuffle padahal usia kabinetnya belum genap dua bulan. Apakah karena alasan strategis terkait efektivitas pemerintahan atau karena alasan politis,” jelasnya, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
“Karena Pak Yasonna bisa kena teguran karena kemarin tidak meminta persetujuan presiden untuk pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP partai. Karena pengesahan kepengurusan partai harus melalui Kementerian Hukum dan HAM,” lanjutnya.
Kemudian pertanyaan kedua, apakah Yassona diberhentikan Jokowi karena sebagai kader PDIP ia menghadiri deklarasi pencalonan Edy Rahmayadi sebagai bakal calon gubernur Sumatera Utara.
“Tetapi partai menganggap tidak apa-apa, asal dilakukan dengan baik dan benar,” katanya.
Ketiga, apakah dalam rapat perombakan kabinet tersebut ada pembatasan-pembatasan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan menyangkut etika pemerintahan.
“Umumnya kalau kita mau mengundurkan diri, yang biasanya terjadi secara etika sebagai pejabat adalah kita tidak mengambil keputusan yang strategis, yang artinya bisa jadi beban bagi pemerintahan selanjutnya,” tegasnya.
Maka timbul pertanyaan besar, kata Djarot, apakah perombakan kabinet sebelum Jokowi lengser itu merupakan amanat Jokowi atau sebenarnya amanat Presiden terpilih Prabowo Subianto.
NewsRoom.id









