NewsRoom.id -Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan calon independen gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, juga dialami anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo.
Rio mengatakan beberapa stafnya juga menjadi korban pencurian identitas. Bahkan, mereka tidak pernah merasa mendukung pasangan calon independen mana pun.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saat ini kami juga tengah melakukan kroscek di lapangan, termasuk memberikan tutorial kepada masyarakat untuk bersama-sama mengecek KTP dan membuat kanal pengaduan atas temuan penyalahgunaan KTP warga,” kata Rio seperti dikutip Sabtu (17/8).
Rio menilai penggunaan NIK tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Ini tidak lagi sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas dan adil,” kata Rio.
Laporan pengaduan yang diterima akan dihimpun dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Tindakan ini dapat merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah,” kata Rio.
Rio mengingatkan, penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan pelanggaran hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Pilkada, Pasal 185 A ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat daftar dukungan bagi calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 27 juta,” kata Rio.
NewsRoom.id