NewsRoom.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang melalui Kesbangpol Jawa Barat telah mengajukan keberatan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait delegasi Paskibraka asal Sumedang, Sofia Sahla, yang tidak mengenakan jilbab saat pelantikan di Ibu Kota Indonesia, Selasa (13/8/2024). Padahal, Sofia telah mengenakan jilbab sejak kecil.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana mengaku belum mengetahui kronologi pasti delegasi Paskibraka asal Sumedang yang harus melepas jilbab saat upacara pelantikan. Pasalnya, delegasi Paskibraka tersebut diisolasi setibanya di IKN dan tidak bisa dihubungi.
“Jabar sudah sampaikan keberatan terkait proses yang terjadi kalau Sumedang diwakili oleh Pemprov Jabar yang menyampaikan keberatan terhadap kejadian sebelumnya,” ujarnya di Pemkab Sumedang, Kamis (15/8/2024).
Asep berharap kejadian itu tidak terulang lagi. Ia melanjutkan, orangtua Sofia Sahla kecewa melihat putrinya melepas jilbab saat pelantikan.
“Ya saya kecewa karena mereka mendidik anak untuk memakai jilbab bukan kemarin tapi sejak kecil, menanamkan nilai-nilai Islam bukan tiba-tiba, sejak kecil. Sangat kecewa,” ungkapnya.
Ia merasa heran karena pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah bagi pembawa bendera yang mengenakan jilbab. Dalam konteks keberagaman, ia mengatakan bahwa setiap orang memiliki ciri khasnya masing-masing termasuk dalam hal keyakinannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta agar delegasi putri Paskibraka Nasional 2024 yang bertugas mengibarkan bendera saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN), Sabtu (17/8/2024) diperbolehkan mengenakan jilbab. Ia pun menyoroti adanya peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait larangan anggota Paskibraka melepas jilbab.
“Saya sudah baca, lihat, dan baca surat keputusan BPIP, benar atau tidak yang menyebutkan anggota tim pengibar bendera melepas jilbab, itu benar,” kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Akhyar mempertanyakan aturan tersebut saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).
Rafani menegaskan, jika pelarangan jilbab merupakan aturan dari lembaga BPIP, maka itu merupakan langkah mundur dalam pengamalan Pancasila dan tidak tepat. “Jika BPIP melarang pemakaian jilbab atas nama Pancasila, itu merupakan langkah mundur dalam pengamalan Pancasila,” katanya.
Ia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, tim pengibar bendera bebas mengenakan jilbab saat upacara pengibaran bendera di Hari Kemerdekaan. Namun, ia mempertanyakan mengapa kini hal itu dilarang.
“Ini langkah yang salah dan langkah mundur,” kata Rafani.
NewsRoom.id