NewsRoom.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Rabu (21/8/2024). Dalam RUU Pilkada, ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Politikus PDIP Masinton menegaskan partainya tidak setuju dengan pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR. Pasalnya, RUU Pilkada yang disetujui mayoritas fraksi parpol dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 jelas memberikan ruang bagi parpol yang tidak memperoleh kursi dan parpol yang memperoleh kursi, yang sebelumnya mensyaratkan 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara, sekarang dikurangi berdasarkan jumlah DPT,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, PDIP disebut-sebut masih berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilgub DKI Jakarta. Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat.
“Jadi maksudnya apa? Kalau memang begitu, kalau ada yang mau pakai, calon yang pakai aturan MK ini, pakai saja. Daftar ke KPU tanggal 27 (Agustus),” kata Masinton.
Menurutnya, semua pihak harus menaati konstitusi negara. Oleh karena itu, PDIP akan tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, khususnya untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
“Ya kami akan daftar, bukan hanya kami, partai, calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK, silakan saja. Jangan mau mengikuti aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” katanya.
Terkait figur yang akan diusung PDIP di Pilgub DKI, Masinton menyebut nama Anies. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan partai.
“Insyaallah Anies akan hadir,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan sikap Baleg DPR yang cenderung berpihak pada Putusan MK. Pasalnya, Baleg baru bisa membahas RUU Pilkada maksimal 24 jam setelah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terbit. Hal itu bertolak belakang dengan tanggapan Baleg saat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden terbit.
“Itu respons yang berbeda, pemerintah dengan putusan MK 60 2024 merespons sangat cepat bersama Baleg DPR,” ujarnya.
Menurut Masinton, masyarakat sudah memahami tujuan dibentuknya Baleg DPR dan respons cepat pemerintah terhadap Putusan MK. Apalagi, dalam RUU Pilkada, ketentuan usia calon kepala daerah ditegaskan dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih sesuai Putusan MK, bukan dihitung sejak penetapan calon kepala daerah berdasarkan Putusan MK.
“Jadi nanti, biarlah tanggal 27 (Agustus), kalau PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita akan dampingi bersama-sama ke KPU Jakarta. Kita akan gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hari ini sedang dibunuh oleh penguasa,” katanya.
NewsRoom.id