Pegawai Ditjen Pajak Kota Bogor yang Memperkosa Istrinya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kini FAF telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga dan telah ditahan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka FAF telah melakukan kekerasan fisik dan juga kekerasan psikis.

Oleh karena itu, FAF didakwa dengan dua pasal berbeda.

“Tersangka dijerat Pasal 44 dan/atau 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman kekerasan fisik maksimal 5 tahun, kekerasan psikis maksimal 3 tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Kota Bekas, tertanggal 23 Maret 2024.

Dari laporan yang ada, korban mengakui bahwa KDRT fisik terjadi pada tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, korban juga mengalami KDRT psikis pada bulan Oktober 2023.

“Saat ini penyidik ​​sedang mempersiapkan berkas dan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Ade Ary.

*FAF Dihentikan Sementara oleh Direktorat Jenderal Pajak*

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait pegawainya yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Direktur Humas dan Penyuluhan Pelayanan Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pelaku berinisial FAF.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan sementara FAF dari jabatannya.

“Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya atau diberhentikan sementara sampai dengan proses hukum selesai/adanya putusan pengadilan,” kata Dwi Astuti saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Menurut Dwi Astuti, sanksi pemberhentian sementara diberikan hingga proses hukum selesai.

Selanjutnya, status ketenagakerjaan FAF akan ditentukan oleh keputusan pengadilan.

“Berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan status pekerjaannya,” kata Dwi.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana Sistem Lalu Lintas Otak Anda Mendukung Pikiran dan Memori
Komputasi Kuantum Generasi Berikutnya: Perpaduan Atom dan Inovasi Fotonik
Tak Ada Ampun Untuk Apple, Amazon Patahkan Harga MacBook Air 2024 Untuk Black Friday
Mengapa Kenyamanan dan Kesenangan Mendefinisikan Interior Musim Natal Ini
Biomarker Otak Baru Menawarkan Harapan untuk Deteksi Dini Psikosis
Tornado Magnetik Mengungkap Rahasia Tergelap Jupiter
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka
Politik | Edisi 30 November 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 03:33 WIB

Bagaimana Sistem Lalu Lintas Otak Anda Mendukung Pikiran dan Memori

Sabtu, 30 November 2024 - 02:31 WIB

Komputasi Kuantum Generasi Berikutnya: Perpaduan Atom dan Inovasi Fotonik

Sabtu, 30 November 2024 - 00:25 WIB

Tak Ada Ampun Untuk Apple, Amazon Patahkan Harga MacBook Air 2024 Untuk Black Friday

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WIB

Mengapa Kenyamanan dan Kesenangan Mendefinisikan Interior Musim Natal Ini

Jumat, 29 November 2024 - 21:18 WIB

Biomarker Otak Baru Menawarkan Harapan untuk Deteksi Dini Psikosis

Jumat, 29 November 2024 - 19:45 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka

Jumat, 29 November 2024 - 18:43 WIB

Politik | Edisi 30 November 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Diskon $1.300 Frame TV, Kini dengan Harga Terendah Sepanjang Masa

Berita Terbaru