NewsRoom.id -Pelanggaran konstitusional yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun terakhir tidak dapat dihapus hanya dengan permintaan maaf.
Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Ekonomi Politik dan Kajian Kebijakan Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Terlepas dari reaksi publik, permintaan maaf satu orang tidak dapat menghapus kejahatan atau kesalahan,” kata Anthony.
Ia menjelaskan, dalam kasus pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan ancaman hukuman pidana.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999), pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Oleh karena itu, kata Anthony, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak bisa dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.
“Terkait hal tersebut, publik mencatat Jokowi terindikasi telah melakukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf,” pungkas Anthony.
NewsRoom.id








