NewsRoom.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah dinilai bakal memperlebar peluang pasangan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada DKI Jakarta 2024).
“Putusan MK ini membuka peluang bagi PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang bagi duet Anies-Ahok, karena kedua tokoh ini yang paling kuat saat ini,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dedi mengatakan, Anies dan Ahok tetap bisa maju sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta karena meski sama-sama pernah menjabat gubernur, namun hanya satu periode.
“Selain itu, Anies dan Ahok tidak terkendala aturan terkait syarat calon, yakni tidak boleh menjabat sebagai gubernur selama dua periode berturut-turut. Anies dan Ahok hanya menjabat satu periode,” kata Dedi.
Namun, ada satu faktor yang masih menjadi batu sandungan jika Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan dicalonkan di Pilkada Jakarta 2024. Kendala tersebut adalah soal kasus penistaan agama yang mengakibatkan Ahok dipenjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan umum legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur mandiri/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.
Pencalonan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menuai kontroversi akibat “jual beli tiket” Koalisi Indonesia Maju, kini bisa berubah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya maju dari partai politik peraih 20 persen suara di pemilihan legislatif DPRD DKI Jakarta, otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya mensyaratkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
PDI-P yang juga tak bisa mencalonkan siapa pun karena tak memiliki pasangan yang memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa maju sendiri.
Sementara itu, PDI-P, satu-satunya parpol di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, meraih 850.174 suara atau 14,01 persen suara pada pemilihan legislatif DPRD DKI Jakarta tahun 2024.
NewsRoom.id









