Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dinilai Terbuka Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah dinilai bakal memperlebar peluang pasangan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada DKI Jakarta 2024).

“Putusan MK ini membuka peluang bagi PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang bagi duet Anies-Ahok, karena kedua tokoh ini yang paling kuat saat ini,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dedi mengatakan, Anies dan Ahok tetap bisa maju sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta karena meski sama-sama pernah menjabat gubernur, namun hanya satu periode.

“Selain itu, Anies dan Ahok tidak terkendala aturan terkait syarat calon, yakni tidak boleh menjabat sebagai gubernur selama dua periode berturut-turut. Anies dan Ahok hanya menjabat satu periode,” kata Dedi.

Namun, ada satu faktor yang masih menjadi batu sandungan jika Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan dicalonkan di Pilkada Jakarta 2024. Kendala tersebut adalah soal kasus penistaan ​​agama yang mengakibatkan Ahok dipenjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan umum legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur mandiri/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Pencalonan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menuai kontroversi akibat “jual beli tiket” Koalisi Indonesia Maju, kini bisa berubah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya maju dari partai politik peraih 20 persen suara di pemilihan legislatif DPRD DKI Jakarta, otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya mensyaratkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

PDI-P yang juga tak bisa mencalonkan siapa pun karena tak memiliki pasangan yang memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa maju sendiri.

Sementara itu, PDI-P, satu-satunya parpol di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, meraih 850.174 suara atau 14,01 persen suara pada pemilihan legislatif DPRD DKI Jakarta tahun 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

HRS Sebut Ada Oknum yang Takut Banjir Sumut Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penyebabnya
Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi
2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak
Pakaian Kristen Bell yang Tidak Pantas Untuk Selamat Pagi Amerika Menarik Perhatian
Apa yang Harus Dilakukan Investor Saat Ini?
Liga Premier LANGSUNG: Nottingham Forest vs Man City – skor, hasil & pembaruan
Kekacauan perjalanan liburan terjadi ketika FAA memperingatkan penundaan bandara besar-besaran secara nasional
Down ke-3: Daftar pemain ECU sedang berubah-ubah, namun pertahanannya dapat menimbulkan masalah bagi Pitt di Military Bowl

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:30 WIB

HRS Sebut Ada Oknum yang Takut Banjir Sumut Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penyebabnya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:59 WIB

Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:28 WIB

2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pakaian Kristen Bell yang Tidak Pantas Untuk Selamat Pagi Amerika Menarik Perhatian

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:26 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Investor Saat Ini?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:24 WIB

Kekacauan perjalanan liburan terjadi ketika FAA memperingatkan penundaan bandara besar-besaran secara nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:53 WIB

Down ke-3: Daftar pemain ECU sedang berubah-ubah, namun pertahanannya dapat menimbulkan masalah bagi Pitt di Military Bowl

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:22 WIB

Pengacara terkemuka Indiana Ken Nunn meninggal dunia pada usia 85 tahun

Berita Terbaru

Headline

Apa yang Harus Dilakukan Investor Saat Ini?

Sabtu, 27 Des 2025 - 19:26 WIB