NewsRoom.id -Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya menghirup udara segar setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu pagi (18/8).
Pantauan RMOL, Jessica yang mengenakan kemeja biru tua keluar dari pintu lapas sekitar pukul 09.36 WIB. Jessica menyapa wartawan dengan senyum dan melambaikan tangan saat digiring masuk ke dalam mobil.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Setelah itu, Jessica langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
“Setelah tanda tangan, Jessica diserahkan kepada orang tuanya atau pengacaranya,” kata salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu pagi (18/8).
Lebih lanjut, kata Deddy, Jessica Wongso kini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Selatan.
“Narapidana atas nama Jessica Kumala Wongso menerima PB berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” terang Deddy.
Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica, kata Deddy, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama menjalani PB, kata Deddy, Jessica Wongso diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembinaan hingga 27-3-2032.
“Sebelumnya selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dengan total remisi 58 bulan 30 hari,” pungkas Deddy.
NewsRoom.id









