Pembebasan Jessica Wongso dari Penjara Bikin Wartawan Tersenyum

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya menghirup udara segar setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu pagi (18/8).

Pantauan RMOL, Jessica yang mengenakan kemeja biru tua keluar dari pintu lapas sekitar pukul 09.36 WIB. Jessica menyapa wartawan dengan senyum dan melambaikan tangan saat digiring masuk ke dalam mobil.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Setelah itu, Jessica langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

“Setelah tanda tangan, Jessica diserahkan kepada orang tuanya atau pengacaranya,” kata salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu pagi (18/8).

Lebih lanjut, kata Deddy, Jessica Wongso kini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Selatan.

“Narapidana atas nama Jessica Kumala Wongso menerima PB berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” terang Deddy.

Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica, kata Deddy, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selama menjalani PB, kata Deddy, Jessica Wongso diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembinaan hingga 27-3-2032.

“Sebelumnya selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dengan total remisi 58 bulan 30 hari,” pungkas Deddy.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Acara TV Fantasi AMC Favorit Penggemar Sekarang Streaming di Netflix
Salah satu pekerjaan terpenting di dunia sedang diperebutkan – Bisakah Sauli Niinistö atau Sanna Marin mendapatkannya?
Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk NFL, Pasar Prediksi Bowl
Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk Prediksi Olahraga Natal
Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM
Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara
Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:51 WIB

Acara TV Fantasi AMC Favorit Penggemar Sekarang Streaming di Netflix

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:20 WIB

Salah satu pekerjaan terpenting di dunia sedang diperebutkan – Bisakah Sauli Niinistö atau Sanna Marin mendapatkannya?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:49 WIB

Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk NFL, Pasar Prediksi Bowl

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:18 WIB

Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk Prediksi Olahraga Natal

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:47 WIB

Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:45 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:43 WIB

Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:12 WIB

Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1

Berita Terbaru