NewsRoom.id – Setelah mengantongi bukti yang cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penetapan empat tersangka itu dilakukan pada 16 Agustus lalu. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A. “Tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan pihak swasta,” katanya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, Tessa belum merinci nama keempat tersangka tersebut. Yang jelas, dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK itu terkait dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Persero pada 2019–2022. Korupsi terjadi karena proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kegiatan yang diajukan PT ASDP sebenarnya sah-sah saja. ASDP saat itu memang membutuhkan armada feri tambahan. Sebab, jumlah kapal yang tersedia belum mampu menampung seluruh penumpang. “Apalagi saat momentum lebaran. Penyeberangan menumpuk, jadi tidak mencukupi,” katanya.
PT ASDP kemudian mengajukan program tersebut kepada Menteri BUMN. Jadi, dari sisi program, pengajuan tersebut sah, diperbolehkan, dan bahkan dilengkapi dengan kajian.
Permasalahan tersebut terkait dengan realisasinya. Spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai dengan pengajuan atau perencanaan. Nah, kapal yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut saat ini tengah diincar KPK. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya kerugian dari praktik pembelian barang oleh ASDP.
Sebagai informasi, KPK mulai mengusut kasus tersebut pada 11 Juli lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sejumlah mobil juga disita KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
NewsRoom.id









