Pemerintah Tak Berniat Terbitkan Perppu

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah belum ada rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

Hal itu menanggapi persoalan yang akan diambil pemerintah pasca DPR gagal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Ini terlalu dramatis. Sampai hari ini saya belum mendengar apa pun tentangnya.

“Baru pertama kali saya dengar dan sampai hari ini belum ada upaya ke arah itu (menerbitkan Perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang sedang berjalan di DPR. Apalagi, menurutnya, apa yang disampaikan pimpinan DPR sudah sangat jelas.

“Dengan DPR menyatakan persoalan itu ditunda dalam rapat paripurna, maka tentu pemerintah…

“Saya bergabung karena tidak ada pilihan lain, karena itu harapan kita semua,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan UU Pilkada hasil revisi. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin penting yang dibahas adalah batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara itu, jika

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, batasan umur ditetapkan saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg juga menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah dari

partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi ketentuan 20 persen kursi DPRD.

atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Zoe Saldaña Memamerkan Thong Nakalnya dengan Celana Ketat Tipis
Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'
Tyler Kolek memberi harapan bagi Knicks dengan malam kariernya yang suram
Kisah liburan NFL, menampilkan nama-nama perayaan di seluruh liga
Salah satu kutipan Jadeveon Clowney mengingatkan para Cowboy mengapa mereka sangat membutuhkannya kembali
Deion Sanders mengirimkan pesan yang kuat setelah legenda NFL meluncurkan bisnis baru
China Mendukung Penuh Indonesia Menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB
Royal Caribbean akan meningkatkan pelabuhan kapal pesiar Karibia yang populer

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:36 WIB

Zoe Saldaña Memamerkan Thong Nakalnya dengan Celana Ketat Tipis

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:06 WIB

Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:35 WIB

Tyler Kolek memberi harapan bagi Knicks dengan malam kariernya yang suram

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:04 WIB

Kisah liburan NFL, menampilkan nama-nama perayaan di seluruh liga

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:33 WIB

Salah satu kutipan Jadeveon Clowney mengingatkan para Cowboy mengapa mereka sangat membutuhkannya kembali

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:31 WIB

China Mendukung Penuh Indonesia Menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:00 WIB

Royal Caribbean akan meningkatkan pelabuhan kapal pesiar Karibia yang populer

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:29 WIB

WR Rashee Rice termasuk di antara empat pemain Chiefs yang ditempatkan di IR

Berita Terbaru

Headline

Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'

Jumat, 26 Des 2025 - 03:06 WIB