Pemerintah Tak Berniat Terbitkan Perppu

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah belum ada rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

Hal itu menanggapi persoalan yang akan diambil pemerintah pasca DPR gagal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Ini terlalu dramatis. Sampai hari ini saya belum mendengar apa pun tentangnya.

“Baru pertama kali saya dengar dan sampai hari ini belum ada upaya ke arah itu (menerbitkan Perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang sedang berjalan di DPR. Apalagi, menurutnya, apa yang disampaikan pimpinan DPR sudah sangat jelas.

“Dengan DPR menyatakan persoalan itu ditunda dalam rapat paripurna, maka tentu pemerintah…

“Saya bergabung karena tidak ada pilihan lain, karena itu harapan kita semua,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan UU Pilkada hasil revisi. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin penting yang dibahas adalah batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara itu, jika

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, batasan umur ditetapkan saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg juga menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah dari

partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi ketentuan 20 persen kursi DPRD.

atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Saya tidak belajar dengan Mulyono, jadi terjebak!
Kelakuan Ridwan Kamil menjadi sorotan saat satu panggung bersama Aura Kasih dan Bu Cinta
Sigono Hutan Sugiono Kembali dari Kritik Jerami
Aceh kembali dilanda hujan lebat, BMKG meminta warga meningkatkan kewaspadaan
Agen bebas sepak bola fantasi: Jaguar memimpin opsi kawat pengabaian untuk Minggu 17
Trailer “The Odyssey” Mengumpulkan 121,4 Juta Penayangan Dalam 24 Jam
Dhurandhar Sekarang Masuk 10 Besar Blockbuster India Yang Pernah Ada
Lisa Mariana kepanasan saat melihat foto viral Ridwan Kamil dan Aura Kasih sedang berlibur di Eropa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:58 WIB

Saya tidak belajar dengan Mulyono, jadi terjebak!

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kelakuan Ridwan Kamil menjadi sorotan saat satu panggung bersama Aura Kasih dan Bu Cinta

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:56 WIB

Sigono Hutan Sugiono Kembali dari Kritik Jerami

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:25 WIB

Aceh kembali dilanda hujan lebat, BMKG meminta warga meningkatkan kewaspadaan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIB

Agen bebas sepak bola fantasi: Jaguar memimpin opsi kawat pengabaian untuk Minggu 17

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:52 WIB

Dhurandhar Sekarang Masuk 10 Besar Blockbuster India Yang Pernah Ada

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:20 WIB

Lisa Mariana kepanasan saat melihat foto viral Ridwan Kamil dan Aura Kasih sedang berlibur di Eropa

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:49 WIB

Koleksi Film Lengkap Dhurandhar: Koleksi box office 'Dhurandhar' Hari ke-19: Pemeran Ranveer Singh melihat pertumbuhan yang baik menjelang liburan Natal; mempertahankan dominasi atas 'Avatar: Api dan Abu' |

Berita Terbaru

Headline

Saya tidak belajar dengan Mulyono, jadi terjebak!

Rabu, 24 Des 2025 - 17:58 WIB

Headline

Sigono Hutan Sugiono Kembali dari Kritik Jerami

Rabu, 24 Des 2025 - 16:56 WIB