Pemerintah Tak Berniat Terbitkan Perppu

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah belum ada rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

Hal itu menanggapi persoalan yang akan diambil pemerintah pasca DPR gagal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Ini terlalu dramatis. Sampai hari ini saya belum mendengar apa pun tentangnya.

“Baru pertama kali saya dengar dan sampai hari ini belum ada upaya ke arah itu (menerbitkan Perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang sedang berjalan di DPR. Apalagi, menurutnya, apa yang disampaikan pimpinan DPR sudah sangat jelas.

“Dengan DPR menyatakan persoalan itu ditunda dalam rapat paripurna, maka tentu pemerintah…

“Saya bergabung karena tidak ada pilihan lain, karena itu harapan kita semua,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan UU Pilkada hasil revisi. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin penting yang dibahas adalah batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara itu, jika

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, batasan umur ditetapkan saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg juga menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah dari

partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi ketentuan 20 persen kursi DPRD.

atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menciptakan “Daun” Buatan yang Mengubah CO₂ Menjadi Produk Bermanfaat
Ilmuwan Menemukan Cara Sederhana dan Ramah Lingkungan untuk Mengurai Teflon
Siap tanggung jawab, Prabowo meminta agar jalur Whoosh dilanjutkan hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur
Komet 3I/ATLAS Bisa Jadi 'Alien'
Target Bertindak Seperti Perusahaan yang Mempersiapkan Akuisisi
Tidak Bisa Berolahraga? Studi Menyarankan Terapi Panas Ini Adalah Hal Terbaik Berikutnya
Mendengarkan Musik Dapat Mengurangi Risiko Demensia hingga 39%, Studi Menemukan
SDM Wilayah Timur Lebih Dominan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 18:12 WIB

Ilmuwan Menciptakan “Daun” Buatan yang Mengubah CO₂ Menjadi Produk Bermanfaat

Selasa, 4 November 2025 - 17:41 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara Sederhana dan Ramah Lingkungan untuk Mengurai Teflon

Selasa, 4 November 2025 - 17:10 WIB

Siap tanggung jawab, Prabowo meminta agar jalur Whoosh dilanjutkan hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur

Selasa, 4 November 2025 - 16:39 WIB

Komet 3I/ATLAS Bisa Jadi 'Alien'

Selasa, 4 November 2025 - 14:35 WIB

Target Bertindak Seperti Perusahaan yang Mempersiapkan Akuisisi

Selasa, 4 November 2025 - 13:33 WIB

Mendengarkan Musik Dapat Mengurangi Risiko Demensia hingga 39%, Studi Menemukan

Selasa, 4 November 2025 - 13:02 WIB

SDM Wilayah Timur Lebih Dominan

Selasa, 4 November 2025 - 12:31 WIB

Samafitro dan Hytera Perkuat Infrastruktur Komunikasi Radio Nasional

Berita Terbaru

Headline

Komet 3I/ATLAS Bisa Jadi 'Alien'

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:39 WIB