Pemerintah Tak Berniat Terbitkan Perppu

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah belum ada rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

Hal itu menanggapi persoalan yang akan diambil pemerintah pasca DPR gagal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Ini terlalu dramatis. Sampai hari ini saya belum mendengar apa pun tentangnya.

“Baru pertama kali saya dengar dan sampai hari ini belum ada upaya ke arah itu (menerbitkan Perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang sedang berjalan di DPR. Apalagi, menurutnya, apa yang disampaikan pimpinan DPR sudah sangat jelas.

“Dengan DPR menyatakan persoalan itu ditunda dalam rapat paripurna, maka tentu pemerintah…

“Saya bergabung karena tidak ada pilihan lain, karena itu harapan kita semua,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan UU Pilkada hasil revisi. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin penting yang dibahas adalah batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara itu, jika

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, batasan umur ditetapkan saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg juga menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah dari

partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi ketentuan 20 persen kursi DPRD.

atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Hayabusa2 Jepang mengejar asteroid untuk pendaratan 2031, tetapi masalah mantra data baru
Bagaimana T-Mobile Terhubung ke Penggemar Bad Bunny Melalui Viral Charms & NFC Tech
Metode baru yang diusulkan untuk mendeteksi “hantu” dari alam semesta misterius yang diprediksi oleh Einstein
PBB: 75 Palestina terbunuh dalam penahanan Israel dalam dua tahun
250 tahun teori mempelajari trik baru
Kacamata pintar Meta Cover baru adalah Oakley Oakley yang dapat Anda beli
Jared Jewellers bersandar pada berlian alami dengan film dokumenter dan koleksi baru
79% semut asli menghilang – jaringan risalahpos

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 20:03 WIB

Hayabusa2 Jepang mengejar asteroid untuk pendaratan 2031, tetapi masalah mantra data baru

Kamis, 18 September 2025 - 17:57 WIB

Bagaimana T-Mobile Terhubung ke Penggemar Bad Bunny Melalui Viral Charms & NFC Tech

Kamis, 18 September 2025 - 16:55 WIB

Metode baru yang diusulkan untuk mendeteksi “hantu” dari alam semesta misterius yang diprediksi oleh Einstein

Kamis, 18 September 2025 - 15:53 WIB

PBB: 75 Palestina terbunuh dalam penahanan Israel dalam dua tahun

Kamis, 18 September 2025 - 14:51 WIB

250 tahun teori mempelajari trik baru

Kamis, 18 September 2025 - 11:13 WIB

Jared Jewellers bersandar pada berlian alami dengan film dokumenter dan koleksi baru

Kamis, 18 September 2025 - 10:11 WIB

79% semut asli menghilang – jaringan risalahpos

Kamis, 18 September 2025 - 09:09 WIB

Jurnalis Palestina Mohammad al-Sawalhi terbunuh dalam pemogokan Israel di Gaza barat

Berita Terbaru

Headline

250 tahun teori mempelajari trik baru

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:51 WIB