NewsRoom.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah belum ada rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Hal itu menanggapi persoalan yang akan diambil pemerintah pasca DPR gagal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ini terlalu dramatis. Sampai hari ini saya belum mendengar apa pun tentangnya.
“Baru pertama kali saya dengar dan sampai hari ini belum ada upaya ke arah itu (menerbitkan Perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang sedang berjalan di DPR. Apalagi, menurutnya, apa yang disampaikan pimpinan DPR sudah sangat jelas.
“Dengan DPR menyatakan persoalan itu ditunda dalam rapat paripurna, maka tentu pemerintah…
“Saya bergabung karena tidak ada pilihan lain, karena itu harapan kita semua,” kata Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah.
Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).
Pembahasan revisi UU Pilkada ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan UU Pilkada hasil revisi. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dua poin penting yang dibahas adalah batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung.
Dalam putusan Mahkamah Agung, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara itu, jika
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, batasan umur ditetapkan saat KPU menetapkan calon.
Selain itu, Baleg juga menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah dari
partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.
Sementara itu, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi ketentuan 20 persen kursi DPRD.
atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
NewsRoom.id