Pemerintah Tak Berniat Terbitkan Perppu

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah belum ada rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

Hal itu menanggapi persoalan yang akan diambil pemerintah pasca DPR gagal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Ini terlalu dramatis. Sampai hari ini saya belum mendengar apa pun tentangnya.

“Baru pertama kali saya dengar dan sampai hari ini belum ada upaya ke arah itu (menerbitkan Perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang sedang berjalan di DPR. Apalagi, menurutnya, apa yang disampaikan pimpinan DPR sudah sangat jelas.

“Dengan DPR menyatakan persoalan itu ditunda dalam rapat paripurna, maka tentu pemerintah…

“Saya bergabung karena tidak ada pilihan lain, karena itu harapan kita semua,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan UU Pilkada hasil revisi. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin penting yang dibahas adalah batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara itu, jika

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, batasan umur ditetapkan saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg juga menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah dari

partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi ketentuan 20 persen kursi DPRD.

atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Jangan berharap Robert Eggers dari Nosferatu akan menjadi kontemporer dalam waktu dekat
Orang yang berpenghasilan tertinggi dapat memperoleh $620.000 setahun
Revolusi Polusi Plastik: Teknologi Katalis Baru Mengubah Sampah Menjadi Bahan Bakar Berharga
Pengawasan AI: Studi Baru Mengungkap Risiko Tersembunyi terhadap Privasi Anda
Sampul minggu ini | Edisi 25 Januari 2025
Perusahaan Alat Kesehatan Menghentikan Rumah Sakit Memperbaiki Mesinnya Sendiri
Mata Uang Budaya Permainan yang Dianut oleh The Met Museum
Sederhana namun Efektif: Ilmuwan Mengidentifikasi Senjata Ampuh dalam Melawan Alzheimer

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:19 WIB

Jangan berharap Robert Eggers dari Nosferatu akan menjadi kontemporer dalam waktu dekat

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:15 WIB

Orang yang berpenghasilan tertinggi dapat memperoleh $620.000 setahun

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:44 WIB

Revolusi Polusi Plastik: Teknologi Katalis Baru Mengubah Sampah Menjadi Bahan Bakar Berharga

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:43 WIB

Pengawasan AI: Studi Baru Mengungkap Risiko Tersembunyi terhadap Privasi Anda

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:38 WIB

Sampul minggu ini | Edisi 25 Januari 2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:32 WIB

Mata Uang Budaya Permainan yang Dianut oleh The Met Museum

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:30 WIB

Sederhana namun Efektif: Ilmuwan Mengidentifikasi Senjata Ampuh dalam Melawan Alzheimer

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:28 WIB

Membuka Kecepatan Cahaya: Masa Depan Penyimpanan Data Telah Tiba

Berita Terbaru

Headline

Sampul minggu ini | Edisi 25 Januari 2025

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:38 WIB