Pemilik Tempat Penitipan Anak yang Menganiaya Balita di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Depok telah menetapkan seorang pemilik tempat penitipan anak berinisial MI sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Keputusan ini diambil setelah penyidik ​​melakukan gelar perkara.

“Penangkapan ini tentunya sudah disertai dengan penetapan tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

MI juga sudah ditahan. Ia selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Jadi statusnya sudah tertangkap, sekarang sedang kita ambil keterangannya,” terang Arya.

Atas perbuatannya, MI didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Dugaan tindak kekerasan itu kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, pelaku yang diduga pemilik tempat penitipan anak tersebut terlihat menendang seorang balita beberapa kali.

Bocah itu tampak ingin meninggalkan ruangan beberapa kali. Namun, pelaku terus menendang korban hingga menjauh dari pintu.

Tak hanya itu, seorang anak lainnya juga diangkat secara kasar oleh pelaku hingga menangis keras sepanjang rekaman video CCTV.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Pengamat: Jokowi Tak Lagi Menarik
Tabrakan Lubang Hitam Kembar Menawarkan Uji Paling Tepat dari Teori Einstein
Ilmuwan Menemukan Spesies Laba-laba Baru yang “Mengerikan” di California
Prabowo menjadi pendukung Jokowi dan relawannya
Pamali Jokowi-Gibran Kunjungi Istana Surakarta dan Boleh Mundur
Dokter “Khawatir” Karena Kebanyakan Orang Amerika Tidak Mengetahui Fakta Alkohol Ini
Apakah Anda Membuang-buang Uang untuk Tip? Studi Baru Meragukan Efektivitasnya
Kodam Iskandar Muda Percepat Pembangunan Irigasi Tersier di Aceh Timur

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 05:29 WIB

Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Pengamat: Jokowi Tak Lagi Menarik

Senin, 3 November 2025 - 03:25 WIB

Tabrakan Lubang Hitam Kembar Menawarkan Uji Paling Tepat dari Teori Einstein

Senin, 3 November 2025 - 02:54 WIB

Ilmuwan Menemukan Spesies Laba-laba Baru yang “Mengerikan” di California

Senin, 3 November 2025 - 01:52 WIB

Prabowo menjadi pendukung Jokowi dan relawannya

Senin, 3 November 2025 - 00:19 WIB

Pamali Jokowi-Gibran Kunjungi Istana Surakarta dan Boleh Mundur

Minggu, 2 November 2025 - 23:17 WIB

Apakah Anda Membuang-buang Uang untuk Tip? Studi Baru Meragukan Efektivitasnya

Minggu, 2 November 2025 - 22:46 WIB

Kodam Iskandar Muda Percepat Pembangunan Irigasi Tersier di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025 - 20:42 WIB

Sinyal Radio Kuno Bisa Mengungkap Apa Sebenarnya Materi Gelap

Berita Terbaru

Headline

Prabowo menjadi pendukung Jokowi dan relawannya

Senin, 3 Nov 2025 - 01:52 WIB