NewsRoom.id -Polda Metro Depok telah menetapkan seorang pemilik tempat penitipan anak berinisial MI sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Penangkapan ini tentunya sudah disertai dengan penetapan tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
MI juga sudah ditahan. Ia selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Jadi statusnya sudah tertangkap, sekarang sedang kita ambil keterangannya,” terang Arya.
Atas perbuatannya, MI didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Dugaan tindak kekerasan itu kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar, pelaku yang diduga pemilik tempat penitipan anak tersebut terlihat menendang seorang balita beberapa kali.
Bocah itu tampak ingin meninggalkan ruangan beberapa kali. Namun, pelaku terus menendang korban hingga menjauh dari pintu.
Tak hanya itu, seorang anak lainnya juga diangkat secara kasar oleh pelaku hingga menangis keras sepanjang rekaman video CCTV.
NewsRoom.id