NewsRoom.id -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi merugikan keuangan negara akibat keterlambatan pembayaran ganti rugi kepada PT Bunga Lestari dalam proyek pengadaan power dome (hardware) sistem digital velvet 10 channel di UPT Planetarium dan Observatorium.
Kuasa hukum PT Bunga Lestari, Arief Poyuono mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan pada 2013 melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Sumber anggarannya dari APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp47,8 miliar,” kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).
Arief mengatakan, PT Bunga Lestari merupakan peserta tender pengadaan Planetarium dan Observatorium Digital Velvet System/Power Dome 10 Channel pada 4 Juli 2013.
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kemudian menetapkan PT Bunga Lestari sebagai pemenang lelang dan hal tersebut tertuang dalam pengumuman pemenang Nomor: 315/PAN.PBJ/V/2013 tanggal 25 Juli 2013.
Setelah itu, Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta selaku KPA kemudian menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT Bunga Lestari dengan nomor surat: 996/2013 tanggal 2 Agustus 2013.
Isinya, kata Arief, menerima dan menyetujui tawaran yang diajukan PT Bunga Lestari terkait pengadaan proyek tersebut. Pada 20 Agustus 2013, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kontrak antara PT Bunga Lestari dengan Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta beserta perubahannya terkait pekerjaan tersebut dengan nilai Rp47 miliar.
Berdasarkan kontrak, PT Bunga Lestari menyerahkan peralatan tersebut kepada UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013.
Kemudian pada tanggal 13 Desember 2013, PT Bunga Lestari melakukan serah terima peralatan sistem digital velvet kepada UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 1432/2013.
“Karena serah terima sudah dilaksanakan sesuai masa kontrak, maka kewajiban PT Bunga Lestari dalam melaksanakan pengadaan juga sudah selesai dan berhak atas pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya,” lanjut Arief.
Namun hingga saat ini UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum melakukan pembayaran sesuai kontrak yang ditandatangani.
Faktanya, PT Bunga Lestari telah menagih utang tersebut kepada UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta selama kurun waktu Desember 2013 sampai dengan September 2015, baik secara lisan maupun tertulis.
Maka pada tanggal 8 Desember 2015, PT Bunga Lestari mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tingkat banding, kasasi dan PK, PT Bunga Lestari dinyatakan sebagai pemenang.
Upaya mediasi juga telah dilakukan antara PT Bunga Lestari dengan UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Desember 2021.
Namun, hingga saat ini belum ada pembayaran kepada PT Bunga Lestari. Dengan demikian, UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan asas tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu asas manfaat yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Hingga saat ini kerugian negara yang ditimbulkan terus bertambah karena UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus menanggung pembayaran pokok sebesar Rp47,8 miliar dan bunga serta denda sebesar 1,08 persen sejak Juni 2014,” tegas Arief.
NewsRoom.id









