NewsRoom.id – Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar ke-11 yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum periode 2024-2029 dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader Golkar telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (23/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari gugatan tersebut, yang jika dikabulkan akan mengancam pencopotan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.
“Seram sekaligus nikmat ya? Jadi gimana menurut saya? Jadi begini, jangan lupa bahwa parpol itu badan usaha milik publik yang sifatnya privat, bukan lembaga negara, bukan lembaga negara, tapi diatur oleh undang-undang, salah satunya UU Parpol,” kata Refly seperti dikutip RMOL di kanal Youtube Refly Harun, Sabtu (24/8).
Ia melanjutkan, UU Partai Politik menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai peraturan internal yang mengikat.
“Kalau misalnya ada pertentangan terkait aturan, biasanya pengadilan akan melihat aturan internal. Jadi melanggar undang-undang, melanggar AD/ART itu bisa jadi satu paket. Pasal mana di UU Parpol yang dilanggar, maka itu sejalan dengan AD/ART sebagai perwujudan UU Parpol,” jelasnya.
Refly melanjutkan, apabila benar penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, maka secara teoritis dapat dibatalkan.
“Di situlah peran Menkumham, ketika terjadi konflik, itu sudah diawasi oleh Menkumham berdasarkan pengalaman sebelumnya. Jadi langsung didaftarkan, langsung disahkan pengurusnya. Karena kalau nanti ada Munas tandingan dan ada pengurus kembar, ya ini masih in-waiting,” jelasnya.
Refly memperkirakan konflik ini bisa berlarut-larut di kemudian hari. Ia pun mencium adanya petinggi Golkar yang mulai kecewa dengan kepengurusan yang baru saja diumumkan Bahlil.
“Meskipun Raja Jawa tidak tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina, dan Putra Mahkota Raja Jawa juga tidak tercantum sebagai apa pun di sana, tetapi sepertinya semua petinggi Golkar terlibat,” katanya.
Refly menilai gugatan ini merupakan sesuatu yang wajar karena banyaknya kekecewaan di kalangan kader Golkar.
“Kalau kemudian pengadilan memperluas bukti-bukti bahwa kongres tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu karena adanya tekanan kepada Airlangga Hartarto yang kemudian menyebabkan yang bersangkutan mengundurkan diri, padahal tidak ada alasan yang cukup yang menyebabkan yang bersangkutan mengundurkan diri dan kemudian kongres tersebut dipercepat pelaksanaannya dari Desember menjadi Agustus,” terangnya.
“Pengadilan bisa saja membenarkannya, asalkan pengadilan tidak bodoh. Pengadilan sudah menyatakan bahwa konferensi nasional itu tidak sah, sehingga mandatnya dikembalikan agar konferensi nasional diadakan pada bulan Desember,” pungkas Refly.
Sebelumnya, Kadafi menjelaskan, perintah menggelar Munas XI sudah tertuang jelas dan tegas dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Hasil Musyawarah Nasional Golkar ke-10 tahun 2019 menyebutkan bahwa Musyawarah Nasional dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada bulan Desember.
NewsRoom.id