NewsRoom.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sorotan setelah lembaga negara itu memerintahkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Negara (Paskibraka) 2024 untuk melepas jilbab saat upacara pelantikan yang digelar di Ibu Kota Indonesia (IKN).
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 18 siswi tergabung dalam Paskibraka yang melepas jilbab saat dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, pelepasan jilbab bersifat sukarela guna mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tampilnya Paskibraka putri dengan mengenakan busana, atribut, dan sikap sebagaimana tampak pada saat melaksanakan tugas negara yaitu Pelantikan Paskibraka merupakan tindakan sukarela mereka dalam rangka mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Yudian, Rabu (14/8/2024).
Selain itu, Yudian juga mengungkapkan setiap calon Paskibraka 2024 telah menandatangani surat pernyataan terkait tata tertib berpakaian dan penampilan Paskibraka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” ujarnya.
Mereka pun disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang meliputi tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Bidang Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
DPR Sebut BPIP Tak Punya Kewenangan, Minta Anggota Paskibraka Kembali Berhijab.
Menanggapi aturan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, penggunaan jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ketaatan dalam menjalankan ajaran agama.
Terkait hal tersebut, kata Fikri, hal tersebut telah dilindungi oleh hak asasi manusia dan Pancasila.
“Perempuan yang mengenakan jilbab merupakan wujud ketaatan kepada ajaran agama yang dianutnya yaitu Islam dan hal tersebut sesuai dengan pelaksanaan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya seperti dikutip dari situs DPR.
Di sisi lain, Fikri menegaskan BPIP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan simbol agama oleh seseorang, seperti santri yang mengenakan jilbab saat menjadi anggota Paskibraka 2024.
Ia meminta BPIP mengedepankan kompetensi dan memberikan apresiasi atas prestasi Paskibraka terpilih dan terbaik dari berbagai daerah.
Fikri meminta, berkaca pada kejadian ini, agar pengelolaannya dikembalikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Saya berharap ke depannya pengelolaan Paskibraka dikembalikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta agar anggota Paskibraka yang sebelumnya harus melepas jilbab saat pelantikan, kembali mengenakannya saat upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.
“Maka dari itu, kami mohon agar tradisi yang sudah ada ini tetap dipertahankan, agar pasukan Paskibra yang sudah berhijab, tetap mengenakan jilbab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syaiful Huda menilai terjadi multitafsir di internal BPIP terkait penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka.
“Di BPIP, saya khawatir ada standar yang bisa ditafsirkan macam-macam, yang berarti mereka harus menanggalkan jilbab. Ini perlu dikaji,” katanya.
NewsRoom.id









