NewsRoom.id -Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu laporan perkembangan penuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan perlu atau tidaknya memanggil menantu dan putri Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terkait “Blok Medan”.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango menanggapi pertemuannya dengan sejumlah mantan pimpinan dan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta pegiat antikorupsi beberapa waktu lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Mereka datang untuk bertemu dan audiensi dengan kami. Poin pertama, menyinggung apa yang baru-baru ini disinggung, Blok Medan,” kata Nawawi seperti dikutip RMOL, Senin (19/8).
Nawawi menjelaskan, apa pun yang muncul dalam persidangan, pimpinan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membuat laporan persidangan untuk disampaikan dalam forum pemaparan pimpinan.
“Dari forum itulah kemudian kita putuskan apakah cukup alasan untuk kita panggil atau bagaimana, biasanya seperti itu,” pungkas Nawawi.
Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat dan pegawai KPK serta pegiat antikorupsi menemui Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Mereka adalah, Penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua; mantan Pimpinan KPK Busryo Muqoddas, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto; serta mantan pegawai KPK Praswad Nugraha dan lainnya.
Mereka membahas sejumlah isu di hadapan Nawawi. Salah satunya menyoroti isu Blok Medan yang menyeret nama Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, dan Kahiyang Ayu yang merupakan istri Bobby.
“Sebelumnya KPK juga menangkap menantu Presiden SBY. Jadi kalau menantu SBY adalah presiden yang ditangkap KPK, bagaimana dengan menantu presiden. Oleh karena itu, Blok Medan harus disikapi secara serius oleh pimpinan KPK,” kata Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (14/8).
NewsRoom.id









