NewsRoom.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik terbitnya peraturan pemerintah yang memudahkan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah. “Hal itu tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang dilandasi akhlak mulia dan menjunjung tinggi norma agama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Politikus PKS ini menyayangkan terbitnya kebijakan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar usia sekolah dan remaja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menurutnya, menyediakan fasilitas kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja dengan membiarkan budaya seks bebas di kalangan siswa. “Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, mereka justru menyediakan sarana. Di mana logikanya?” katanya.
Ia melanjutkan, ruh dan amanah pendidikan nasional kita adalah menjunjung tinggi akhlak mulia dan berlandaskan pada norma agama yang telah dirintis oleh para founding father. “Salah langkah jika kita mengkhianati cita-cita besar pendidikan nasional yang telah kita cita-citakan bersama,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi para pelajar dan remaja, terutama pendidikan tentang kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai moral luhur yang dianut budaya Timur di Nusantara.
“Tradisi yang diajarkan secara turun-temurun oleh orang tua kita adalah bagaimana menaati perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat lalu, 26 Juli 2024. Pada Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut disebutkan, upaya peningkatan kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi penyediaan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.
Kemudian pada ayat (4) disebutkan: Pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
NewsRoom.id









