NewsRoom.id – Polda Metro Jaya menangkap selebriti Angela Lee alias AL atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli berbagai tas bermerek.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penangkapan AL dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang publik figur berinisial AC alias AL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ade menjelaskan, penipuan yang dilakukan AL bermula saat tersangka membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton milik korban secara mencicil.
“Awalnya pembayaran berjalan lancar. Total pelaku membeli 15 tas merek Hermes dan LV,” katanya.
Ade mengatakan AL sudah mulai membayar uang muka (DP). Namun, di tengah jalan, cicilannya mangkrak.
“Pembayaran selanjutnya hanya akan dilakukan 1 kali cicilan untuk 11 karung, 2 kali cicilan untuk 3 karung, dan 3 kali cicilan untuk satu karung. Untuk cicilan selanjutnya, AC alias AL tidak akan melakukan pembayaran lagi,” katanya.
Belakangan diketahui tersangka telah menggelapkan uang hasil penjualan tas tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Maka diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC alias AL,” pungkasnya.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun.
NewsRoom.id