PP Kesehatan, Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan dan Beri Diskon ke Pembeli

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur larangan bagi produsen atau distributor susu formula bayi atau pengganti ASI untuk mengiklankan atau memberikan potongan harga atau diskon.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Larangan iklan dalam PP Kesehatan tercantum dalam Pasal 33 poin e dan f, di mana produsen atau distributor susu formula dilarang mengiklankan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta susu formula lanjutan pada media massa cetak, elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Produsen susu formula juga dilarang secara tidak langsung mempromosikan atau melakukan promosi silang produk makanan dengan susu formula bayi dan/atau pengganti ASI lainnya.

Kemudian, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atau apapun dalam bentuk apapun untuk pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik bagi penjual.

Sementara itu, iklan susu formula atau pengganti ASI dapat dikecualikan jika dibuat di media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan, yaitu memperoleh persetujuan menteri dan membuat pernyataan bahwa susu formula bukan pengganti ASI.

Pasal 35 mengatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi yang dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI.

Bantuan tersebut dapat diterima hanya untuk tujuan pembiayaan kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah dan/atau kegiatan serupa lainnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sinyal Radio Kuno Bisa Mengungkap Apa Sebenarnya Materi Gelap
Teleskop Webb Mengungkap Masa Kecil yang Penuh Kekacauan di Alam Semesta
Selamatkan BPJS, Hentikan Permainan Kotor Oknum Orang!
KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Rumah Mantan Sekjen Kemnaker
Celana korban ditarik ke bawah lalu ia memainkan jari telunjuknya
Maison Monravel Debut Dengan Lilin Beraroma yang Menargetkan Kesehatan
“Sangat Aneh” – Fisikawan Menemukan Materi Kuantum yang Melanggar Semua Aturan
Fisikawan Telah Membuktikan Secara Matematis Alam Semesta Bukanlah Sebuah Simulasi

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:42 WIB

Sinyal Radio Kuno Bisa Mengungkap Apa Sebenarnya Materi Gelap

Minggu, 2 November 2025 - 20:11 WIB

Teleskop Webb Mengungkap Masa Kecil yang Penuh Kekacauan di Alam Semesta

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WIB

Selamatkan BPJS, Hentikan Permainan Kotor Oknum Orang!

Minggu, 2 November 2025 - 16:35 WIB

KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Rumah Mantan Sekjen Kemnaker

Minggu, 2 November 2025 - 16:04 WIB

Celana korban ditarik ke bawah lalu ia memainkan jari telunjuknya

Minggu, 2 November 2025 - 13:29 WIB

“Sangat Aneh” – Fisikawan Menemukan Materi Kuantum yang Melanggar Semua Aturan

Minggu, 2 November 2025 - 12:58 WIB

Fisikawan Telah Membuktikan Secara Matematis Alam Semesta Bukanlah Sebuah Simulasi

Minggu, 2 November 2025 - 12:27 WIB

Prabowo Tak Perlu Lindungi Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan

Berita Terbaru

Headline

Sinyal Radio Kuno Bisa Mengungkap Apa Sebenarnya Materi Gelap

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:42 WIB

Headline

Selamatkan BPJS, Hentikan Permainan Kotor Oknum Orang!

Minggu, 2 Nov 2025 - 19:09 WIB

Headline

KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Rumah Mantan Sekjen Kemnaker

Minggu, 2 Nov 2025 - 16:35 WIB