NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur larangan bagi produsen atau distributor susu formula bayi atau pengganti ASI untuk mengiklankan atau memberikan potongan harga atau diskon.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Larangan iklan dalam PP Kesehatan tercantum dalam Pasal 33 poin e dan f, di mana produsen atau distributor susu formula dilarang mengiklankan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta susu formula lanjutan pada media massa cetak, elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Produsen susu formula juga dilarang secara tidak langsung mempromosikan atau melakukan promosi silang produk makanan dengan susu formula bayi dan/atau pengganti ASI lainnya.
Kemudian, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atau apapun dalam bentuk apapun untuk pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik bagi penjual.
Sementara itu, iklan susu formula atau pengganti ASI dapat dikecualikan jika dibuat di media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan, yaitu memperoleh persetujuan menteri dan membuat pernyataan bahwa susu formula bukan pengganti ASI.
Pasal 35 mengatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi yang dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI.
Bantuan tersebut dapat diterima hanya untuk tujuan pembiayaan kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah dan/atau kegiatan serupa lainnya.
NewsRoom.id









