NewsRoom.id -Putri penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis, memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus video porno di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
Audrey diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dicecar sebanyak 27 pertanyaan terkait video porno tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepada penyidik, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah pemeran wanita dalam video porno yang viral di internet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan hal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD (Audrey Davis), saksi AD mengakui bahwa wanita yang ada dalam video itu adalah dirinya,” kata Kompol Ade kepada wartawan, Rabu.
Menindaklanjuti pernyataan Audrey, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pasalnya, Kombes Ade mengaku mendapatkan informasi baru dari keterangan Audrey.
Namun, polisi belum bersedia mengungkapkan fakta baru apa yang mereka peroleh.
“Dari keterangan saksi AD, penyidik memperoleh beberapa keterangan baru yang nantinya akan didalami lebih lanjut oleh penyidik guna pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo,” ujarnya.
“Kami belum bisa katakan karena masih dalam penyelidikan, nanti kami update perkembangannya,” ujarnya.
Audrey Davis Masih Menjadi Saksi
Selama pemeriksaan, Audrey masih berstatus saksi.
NewsRoom.id
Audrey pun menyerahkan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik terkait peredaran konten pornografi yang menjerat namanya.
“Dalam pemeriksaan saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik,” kata Kombes Ade.
“Dan akan dilakukan analisis oleh tim penyidik terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan ke polisi berdasarkan laporan dari Feriyawansah beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dua orang berinisial MRS (22) dan JE (35) ditangkap karena menyebarkan dan menjual video porno melalui Telegram dan X, termasuk video mirip Audrey yang viral.
Mereka diketahui menjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video yang mirip dengan Audrey hingga akhirnya menjadi viral.
Modus yang dilakukan tersangka MRS adalah dengan mengiklankan sejumlah video porno, termasuk video yang memperlihatkan anak sang musisi, melalui media sosial.
Jika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin di ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Kemudian, untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yang masing-masing paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
Jika pembeli sudah melakukan pembayaran, pembeli akan mendapatkan link Terabox untuk menonton video seksi selengkapnya dari paket yang dipilih, bisa paket bulanan atau paket retail.
Sementara itu, tersangka JE mengunggah konten video pornografi yang menyerupai anak musisi tersebut melalui akun X miliknya dengan nama pengguna @HwanDongZhou.
JE tidak berdagang, tetapi mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
NewsRoom.id