NewsRoom.id – Relawan Anies Baswedan akan melaporkan pasangan calon independen Pilgub DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.
NIK milik warga Jakarta itu diduga digunakan sebagai syarat administratif Dharma-Kun untuk maju sebagai calon independen dalam pemilihan kepala daerah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami tengah menyiapkan langkah hukum dan melaporkan pasangan independen, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Dharma Parengkun ke Mabes Polri dan Bawaslu atas pelanggaran hukum,” kata juru bicara relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, Minggu (18/8/2024).
Iwan belum mengungkapkan kapan dia akan melaporkan Dharma-Kun ke polisi.
“Segera disiapkan,” ujarnya.
Menurut Iwan, setidaknya ada empat pasal yang dilanggar terkait dugaan penyalahgunaan NIK warga Jakarta.
Pertama, Iwan mengatakan Dharma-Kun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 264 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat, mengubah, atau membuat dokumen palsu yang dapat digunakan dalam pemilihan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 67 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang memalsukan, mengubah, atau menggunakan dokumen kependudukan palsu dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, pasal yang terkait dengan pemalsuan dokumen.
Menurut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, hal ini dapat dikenakan apabila KTP yang digunakan palsu atau digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pasal 264 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, yang dapat dikenakan apabila KTP asli digunakan tanpa seizin pemiliknya.
Keempat, Dharma-Kun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Meskipun tidak secara langsung menyebutkan pemalsuan KTP, namun dalam konteks perlindungan data pribadi dan penggunaan data tanpa izin, hal tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran privasi dan data pribadi,” ujarnya.
Diketahui hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Dharma-Kun terkait dugaan penyelewengan NIK warga Jakarta.
Ada Pikiran Induk di Balik Dharma-Kun
Lebih lanjut, Iwan menduga ada dalang atau otak di balik rencana meloloskan pasangan Dharma Kun setelah berhasil 'menaklukkan' seluruh parpol.
Pasangan independen ini, kata Iwan, merupakan kelanjutan skenario setelah berhasil menghalangi Anies Baswedan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.
“Kami menduga pasangan independen itu sengaja diloloskan untuk menyiapkan skenario selanjutnya apabila berhasil mengganjal Anies,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, apabila calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju melawan kotak kosong, besar kemungkinan partainya akan melakukan perlawanan.
“Calon KIM akan kalah melawan kotak kosong, karena pendukung Anies dan pendukung PDIP akan memboikot,” pungkasnya.
KPU DKI Bakal Gelar Rapat Pleno
Sementara itu, KPU DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno untuk membahas dugaan penyalahgunaan NIK warga Jakarta yang dilakukan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Rapat pleno akan digelar besok, Senin (19/8/2024).
“Tentu akan kami lihat dan putuskan dalam rapat pleno, karena memang harus ditetapkan dalam rapat pleno. Tanggal 19 Agustus nanti kami akan menggelar rapat pleno pimpinan dan anggota KPU DKI Jakarta,” kata Kepala Bagian Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam jumpa pers di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).
Dody menegaskan, pihaknya tidak bisa serta merta membatalkan pencalonan Dharma-Kun meski beredar kabar dugaan penyalahgunaan KTP warga Jakarta.
Ia mengatakan semua keputusan akan diumumkan setelah rapat pleno digelar.
“Ya tentu saja itu akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dalam rapat pleno KPU. Saya belum bisa memberikan kesimpulan terlalu dini, (rapat pleno akan dilaksanakan) pada tanggal 19 Agustus,” katanya.
Tak hanya itu, Dody juga mengungkapkan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait dugaan pemalsuan KTP.
Ia meminta masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu Jakarta atau help desk KPU Jakarta apabila KTP-nya digunakan untuk mencalonkan calon independen.
Di sisi lain, Dody menegaskan KPU DKI Jakarta tidak terburu-buru membatalkan Dharma Kun sebagai calon independen juga demi menegakkan keadilan dan bersikap adil.
“Tentu saja kita harus bersikap adil dan jujur kepada peserta pemilu, karena mereka juga bisa mengajukan keberatan lagi, mengajukan gugatan lagi, dan seterusnya.”
“Ya tentu hal-hal itu akan kami pertimbangkan, apa rekomendasi Bawaslu, kami lihat PKPU-nya seperti apa, aturan mainnya seperti apa, UU Pilkada itu seperti apa, dan kami hormati prosesnya, kalau ada dugaan pelanggaran yang lain silakan saja,” terang Dody.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan KTP warga Jakarta untuk pencalonan Dharma-Kun mencuat di media sosial.
Netizen mengaku tidak pernah didekati atau dimintai data oleh tim Dharma Kun.
Bahkan, pemerasan ini diduga pula dialami kedua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan.
Dalam unggahannya di akun X miliknya, ia menyebut nama kedua anaknya yang mendukung Dharma-Kun sebagai calon independen di Pilgub Jakarta 2024.
“Dukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yang Didukung,” demikian tertulis dalam unggahan Anies.
NewsRoom.id