Revisi UU Pilkada Abaikan Putusan MK, Akademisi dan Pakar Hukum Ancam Boikot Pilkada Serentak 2024

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sekelompok akademisi dan masyarakat sipil pemerhati hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersikap terhadap kisruh revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mereka menuding Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus diduga ingin menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuatan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud terkait ketentuan ambang batas partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah. Serta perhitungan persyaratan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Upaya pengabaian itu dilakukan untuk mengakali Pilkada Serentak 2024, sehingga di sejumlah daerah, khususnya Daerah Khusus Jakarta, KIM Plus dapat dikuasai tanpa adanya calon pesaing yang sesungguhnya.

Hal ini juga membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah, meskipun belum memenuhi persyaratan usia untuk pencalonan kepala daerah.

“Kelalaian itu akan dilakukan Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan. Guna menganulir batasan konstitusional yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota CALS Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pencalonan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara pada Pemilu DPRD, menjadi didasarkan pada perolehan suara sah pada pemilihan umum provinsi/kabupaten/kota.

Hal ini berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan persentase yang setara dengan persentase pencalonan perseorangan.

“Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan persaingan bagi semua partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD. Serta membuka peluang bagi hadirnya calon kepala daerah alternatif, untuk bersaing melawan dominasi koalisi gemuk,” katanya.

Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan dibandingkan dengan pemilu lainnya, persyaratan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Tidak pada saat pelantikan pasangan calon terpilih sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

“Artinya, keputusan ini bisa menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang ternyata belum memenuhi syarat usia saat ditetapkan pasangan calon tersebut,” lanjut pria yang akrab disapa Castro tersebut.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan seluruh partai politik pendukungnya telah menunjukkan sikap pembangkangan terhadap konstitusi.

Oleh karena itu, CALS meminta kepada Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

“Jika revisi UU Pilkada tetap dilakukan dengan mengabaikan putusan MK, maka seluruh masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil. Melawan tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo beserta parpol pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel
Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi
300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:45 WIB

Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:43 WIB

300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:39 WIB

'Sinners 2' tidak ada dalam pikiran Ryan Coogler, tapi mungkin itu telah berubah

Berita Terbaru

Headline

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:33 WIB

Headline

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Jun 2025 - 08:20 WIB