NewsRoom.id – Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai Ridwan Kamil dan 12 partai politik (parpol) pendukungnya bakal menangis di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta yang digelar November mendatang.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu terjadi jika Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersatu dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pilgub Jakarta 2024.
“Apalagi kalau Anies dan Ahok bisa bersatu di bawah naungan Partai PDI Perjuangan, maka pertarungan di Jakarta selesai, Ridwan Kamil pasti nangis karena warga Jakarta tidak mau calon boneka yang oportunis,” ujarnya, dikutip dari YouTube MPTV, Rabu (21/8).
“12 parpol oportunis ini akan menangis bersama, elektabilitas Anies dan Ahok masing-masing di atas 20 persen, angka ini belum termasuk masyarakat yang sudah muak dengan perilaku Jokowi dan keluarganya yang terus menerus mempertahankan dinasti politik dengan cara-cara busuk dan menjijikan,” imbuhnya.
Diketahui, Ridwan Kamil dan Suswono resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024) di Hotel Sultan, Jakarta oleh 12 partai politik.
Ke-12 partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, PDIP kini bisa maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena sudah mengamankan 15 persen suara hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.
Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan umum legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur mandiri/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya mensyaratkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
NewsRoom.id