Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Pertambangan dengan PBNU

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024, di tengah maraknya aksi unjuk rasa menolak rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu agenda Jokowi hari ini adalah menerima jajaran pengurus besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya seusai bertemu Jokowi mengatakan, pihaknya siap menggarap bisnis pertambangan di lokasi yang telah ditentukan. Yakni lahan seluas 26 hektare, bekas proyek pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU juga menargetkan produksi di lahan tambang yang diberikan Pemerintah Jokowi segera digarap. “Karena IUP-nya sudah rampung, mudah-mudahan Januari sudah bisa mulai digarap,” kata Gus Yahya.

Selain membahas pertambangan, Gus Yahya juga mengatakan pihaknya berniat untuk berinvestasi lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur hingga 100 hektare. “Nanti Insya Allah kami mau beli lahan di IKN, mudah-mudahan bisa sampai 100 hektare,” kata Gus Yahya.

Sebelum pertemuan dengan PBNU, Jokowi bertemu dengan Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu batal menghadiri acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif pada pukul 14.00 WIB.

Ribuan buruh dan mahasiswa menyerbu gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore. Mereka ingin mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas calon kepala daerah yang akan dicabut melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Istana Kepresidenan di Jalan Merdeka Barat berjarak 10 kilometer dari pusat demonstrasi di Senayan.

RUU Pilkada yang disusun DPR bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan pencalonan kepala daerah, yang memperbolehkan partai yang tidak memenuhi 20 persen kursi di DPR untuk mengajukan calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi juga mengubah ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun pada saat penetapan.

DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna menilai rapat berlangsung selama 30 menit untuk menunggu anggota lainnya. Namun, hingga 30 menit, kuorum masih belum terpenuhi. Alhasil, Dasco menunda rapat paripurna.

Dasco mengumumkan penundaan rapat tersebut didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco mengatakan, yang hadir hanya 89 orang dan yang mendapat izin sebanyak 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan ulang rapat Badan Musyawarah menjadi rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, pelaksanaan pilkada akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika UU Pilkada Revisi belum disahkan hingga pendaftaran calon pada akhir Agustus nanti. “Jika pada masa pendaftaran UU baru belum disahkan, maka kami akan mengikuti keputusan final, putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pemerintah Presiden Joko Widodo mengklaim akan mengikuti aturan yang berlaku terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR. “Selama belum ada aturan baru, pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Hasan dalam keterangannya mengatakan, pemerintah berharap peran setiap lembaga dalam demokrasi berjalan sesuai kepentingan publik. Pendiri Cyrus Network itu mengatakan, dengan sikap tersebut, pemerintah juga berharap tidak terjadi disinformasi atau fitnah yang dapat memicu kekacauan dan kekerasan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

AI Kini Menafsirkan Keringat Anda untuk Mengenali Tanda Awal Penyakit
Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone
AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Akibat Meninggalnya Dosennya, Polda Jateng Tanggapi
Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!
Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami
Menunda Net Zero dapat Mengunci Bumi dalam Panas Ekstrim selama 1.000 Tahun
Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana
Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Terdampak Banjir Cocok untuk Kelapa Sawit, Netizen: Itu Omong kosong ya kawan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:05 WIB

AI Kini Menafsirkan Keringat Anda untuk Mengenali Tanda Awal Penyakit

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:33 WIB

Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:02 WIB

AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Akibat Meninggalnya Dosennya, Polda Jateng Tanggapi

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:31 WIB

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:27 WIB

Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:25 WIB

Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:54 WIB

Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Terdampak Banjir Cocok untuk Kelapa Sawit, Netizen: Itu Omong kosong ya kawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:50 WIB

Jenis Depresi Anda Dapat Menentukan Risiko Diabetes atau Penyakit Jantung Anda

Berita Terbaru

Headline

Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone

Jumat, 5 Des 2025 - 09:33 WIB